Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Entry Meeting bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (9/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah ini menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan dan penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkab Sitaro.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dr. Semuel E. Raule, M.Kes yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Liaison Sekretaris Daerah (WKLS Sekda). Ia mewakili pemerintah daerah dalam menyambut tim pemeriksa dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Raule menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta program pembangunan daerah.
“Entry meeting ini merupakan tahapan penting dalam proses pemeriksaan. Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja sama secara terbuka dan kooperatif agar proses pengawasan dapat berjalan dengan baik,” ujar Raule.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran tim BPKP bukan semata untuk melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, tim BPKP Provinsi Sulawesi Utara dalam pertemuan tersebut menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan serta tahapan kerja yang akan dilakukan selama proses audit berlangsung di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawasan dapat semakin kuat, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







