Sitaro, TRIBRATA TV
Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Joi Eltiano Bernadin Oroh mengapresiasi kinerja ASN Pemkab Sitaro. Hal itu Ia sampaikan saat memimpin Apel KORPRI di Lobby kantor Bupati, Rabu (17/01/2024).
Penyampaian apresiasi tersebut dilakukan Oroh kepada semua ASN atas kerja keras, dedikasi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para ASN Pemkab Sitaro yang telah berdedikasi penuh untuk menjalankan roda pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, “tuturnya.
Pj. Bupati Joi Oroh menilai bahwa KORPRI terus mampu menampilkan kinerja dan integritas terbaik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi rekan kerja, organisasi dan bahkan bagi seluruh masyarakat.
“Tentunya ini semua tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran anggota Korpri yang ada di Kabupaten Sitaro. Untuk itu kami haturkan banyak terima kasih atas segala kinerja dedikasi keluarga besar Korpri khususnya ASN di jajaran pemerintah di Bumi Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo ini,” ungkapnya.
Pj Bupati berharap kiranya para ASN dapat semakin meningkatkan semangat dan saling memberikan motivasi antar keluarga besar Korpri Kabupaten Sitaro untuk terus meningkatkan prestasi, kinerja, pengabdian, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sitaro.
“Mari kita rajut kebersamaan, menguatkan toleransi, dan mengukir prestasi demi negeri 47 pulau Kabupaten Kepulauan Sitaro yang kita cintai” imbuh Pj. Bupati Joi Oroh.
Turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, Pejabat Administrator, Pimpinan OPD, Kepala Bagian Setda, Camat, Lurah, serta seluruh ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sitaro dan lainnya. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









