1. Balirangen dan Masa Depan Sitaro
Pembangunan sebuah daerah tidak pernah lahir dari kebetulan. Ia selalu dimulai dari keberanian membaca sejarah, memahami kondisi geografis, serta mengambil keputusan yang berpihak pada masa depan.
Dalam konteks Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, nama Balirangen kembali muncul dalam diskursus pembangunan sebagai wilayah yang memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pertumbuhan baru.
Sebagai seorang jurnalis yang mengamati dinamika daerah selama bertahun-tahun, saya melihat Balirangen bukan sekadar kampung di selatan Pulau Siau, melainkan sebuah ruang geografis yang menyimpan kemungkinan besar bagi masa depan Sitaro.
Sejarah mencatat bahwa kawasan ini pernah dipilih sebagai lokasi rintisan pembangunan bandara ketika Sitaro masih berada di bawah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud.
Fakta ini menunjukkan bahwa sejak lama Balirangen telah dipandang sebagai wilayah strategis yang memiliki nilai penting dalam pengembangan wilayah.
Pertanyaan mendasar kemudian muncul: mengapa kawasan ini terus muncul dalam berbagai rencana pembangunan?
Jawabannya terletak pada dua faktor utama, yakni ketersediaan lahan yang relatif luas serta kondisi geografis yang lebih stabil dibanding beberapa wilayah lain di Pulau Siau.
Di daerah kepulauan yang sering berhadapan dengan ancaman bencana alam, aspek mitigasi risiko menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah pembangunan.
Balirangen memiliki posisi yang relatif lebih aman dari ancaman erupsi maupun banjir bandang yang kerap terjadi di wilayah lain.
Dalam sejarah pembentukan daerah otonom, Balirangen bahkan sempat masuk dalam daftar calon ibu kota kabupaten.
Namun dinamika politik pada masa itu akhirnya membawa Ondong menjadi pusat pemerintahan.
Keputusan tersebut tentu merupakan bagian dari perjalanan sejarah daerah.
Akan tetapi, sejarah tidak pernah menutup kemungkinan bagi perubahan arah pembangunan di masa depan.
Hari ini, ketika pembangunan semakin menuntut perspektif jangka panjang, Balirangen kembali menemukan relevansinya.
Rencana pembangunan Mapolres di kawasan ini merupakan sinyal bahwa arah kebijakan pembangunan mulai bergerak ke wilayah tersebut.
Dalam teori pembangunan wilayah, kehadiran institusi strategis seperti kantor kepolisian sering menjadi pemicu lahirnya pusat aktivitas ekonomi dan sosial baru.
Dari sudut catatan jurnalistik, Balirangen juga memiliki nilai tambah dalam sektor pariwisata yang belum sepenuhnya dikembangkan.
Lanskap pegunungan Tamata, panorama Gunung Karangetang, serta keindahan Pulau Buhias menciptakan potensi wisata alam yang luar biasa.
Jika dirancang dengan perencanaan tata ruang yang matang, Balirangen bukan hanya menjadi kawasan baru dalam peta pembangunan Sitaro, tetapi juga simbol kesiapan daerah menghadapi masa depan.
2. Balirangen dalam Komunikasi Intens dari Ruang dan Infrastruktur

Perspektif Dinas PUPR
Dalam perencanaan pembangunan daerah, tata ruang merupakan instrumen utama yang menentukan arah pengembangan wilayah.
Setiap rencana pembangunan harus mengacu pada dokumen resmi tata ruang agar pemanfaatan lahan berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, kerangka tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dalam dokumen tersebut, Kecamatan Siau Timur Selatan termasuk dalam Satuan Pengembangan Klaster Siau.
Secara khusus, wilayah ini masuk dalam Sub Klaster Siau Timur yang memiliki fungsi pengembangan kegiatan ekonomi dan pelayanan wilayah.
Fungsi tersebut mencakup berbagai sektor seperti perdagangan dan jasa, pertanian, perikanan, permukiman, transportasi, pariwisata, serta kesehatan.
Posisi ini menunjukkan bahwa kawasan Siau Timur Selatan memiliki peran penting dalam struktur pembangunan wilayah Sitaro.
Selain itu, wilayah ini juga ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan dan Pusat Pelayanan Lingkungan. Penetapan tersebut memberikan dasar kuat bagi pengembangan sarana dan prasarana publik di kawasan ini.
Dari tata ruang sendiri melihat bahwa, kawasan Siau Timur Selatan berada dalam kategori Kawasan Budidaya.Artinya wilayah ini diperuntukkan bagi berbagai aktivitas ekonomi dan permukiman yang mendukung kehidupan masyarakat.
Beberapa peruntukan ruang yang tercantum dalam RTRW antara lain kawasan tanaman pangan, perikanan tangkap, pariwisata, permukiman, serta pertambangan. Keberagaman fungsi tersebut menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki potensi pengembangan yang bersifat multisektor.
Namun demikian, setiap kegiatan pembangunan tetap harus mematuhi ketentuan zonasi yang telah ditetapkan.
Aspek daya dukung lingkungan juga menjadi pertimbangan utama dalam setiap rencana pengembangan. Selain itu, faktor mitigasi bencana harus selalu diperhatikan mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang rentan terhadap berbagai ancaman alam.
Oleh karena itu, pengembangan wilayah harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Infrastruktur yang dibangun harus mampu meningkatkan aksesibilitas sekaligus memperkuat jaringan pelayanan wilayah.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan Siau Timur Selatan, termasuk Balirangen, dapat menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan jangka panjang Kabupaten Sitaro.
3. Aset Daerah dan Peluang Pusat Pemerintahan Baru

Menurut Gandawari Mulalinda
Dalam pembangunan sebuah daerah, ketersediaan aset tanah pemerintah menjadi faktor penting yang menentukan arah pengembangan wilayah.
Tanpa lahan yang cukup luas, rencana pembangunan sering kali menghadapi berbagai kendala teknis maupun administratif.
Di Kecamatan Siau Timur Selatan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki potensi lahan yang cukup besar.
Berdasarkan data pengelolaan aset daerah, luas lahan pemerintah yang telah bersertifikat mencapai 113.022 meter persegi.
Selain itu, masih terdapat lahan sekitar 90.521,67 meter persegi yang belum bersertifikat. Jika kedua data tersebut digabungkan, maka total aset lahan pemerintah di wilayah ini tergolong sangat signifikan.
Kondisi ini memberikan peluang besar bagi pengembangan pusat pemerintahan di masa depan. Dengan ketersediaan lahan yang luas, pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk merencanakan pembangunan secara terintegrasi.
Pembangunan kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, serta infrastruktur pendukung dapat dirancang dalam satu kawasan terpadu. Keuntungan lain dari ketersediaan lahan ini adalah fleksibilitas dalam perencanaan jangka panjang.
Pemerintah tidak perlu menghadapi persoalan pembebasan lahan dalam skala besar yang sering menjadi hambatan dalam pembangunan.
Oleh karena itu, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara strategis agar mampu mendukung agenda pembangunan wilayah. Penataan kawasan Balirangen dan sekitarnya dapat menjadi momentum untuk memaksimalkan pemanfaatan aset daerah.
Jika dikelola dengan perencanaan yang matang, kawasan ini memiliki potensi besar menjadi pusat pemerintahan yang modern dan representatif.
4. Tata Ruang, Sertifikasi Tanah, dan Realitas Lapangan

Perspektif Enliawaty Hassan, S.P. (ATR/BPN)
Dalam sistem administrasi pertanahan, setiap kegiatan pemanfaatan lahan harus mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kantor Pertanahan pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan peruntukan ruang. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa setiap proses sertifikasi tanah sesuai dengan ketentuan RTRW yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, koordinasi antara instansi sangat penting agar tidak terjadi perbedaan informasi di masyarakat.
Dalam konteks tata ruang daerah, kewenangan teknis berada pada Dinas PUPR sebagai penyusun dokumen RTRW.
Sementara BPN berfungsi mengikuti dan menyesuaikan setiap proses pertanahan dengan dokumen tersebut. Permasalahan sering muncul ketika kondisi di lapangan telah berubah, sementara dokumen RTRW masih menggunakan data lama.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 sebenarnya menetapkan bahwa RTRW berlaku hingga tahun 2034. Namun dalam praktiknya, dokumen tata ruang seharusnya dievaluasi setiap sepuluh tahun.
Saat ini sudah lebih dari satu dekade sejak RTRW tersebut ditetapkan. Perubahan kondisi lingkungan maupun pemanfaatan lahan tentu sangat mungkin terjadi selama periode tersebut.
Misalnya beberapa kawasan yang dahulu tercatat sebagai lahan ketahanan pangan, ternyata di lapangan sudah tidak lagi memiliki kondisi tanah yang produktif.
Ada kemungkinan terjadi erosi, perubahan struktur tanah, atau faktor alam lain yang menyebabkan lahan tersebut tidak lagi layak untuk pertanian.
Dalam kondisi seperti itu, BPN tetap harus berpegang pada ketentuan RTRW yang berlaku. Artinya, jika suatu lahan masih tercatat sebagai kawasan pertanian, maka sertifikasi sebagai pekarangan atau bangunan tidak dapat dilakukan.
Situasi ini sering menimbulkan dilema antara aturan administratif dan kondisi nyata di lapangan.
Oleh karena itu, solusi yang paling tepat adalah melakukan revisi atau pembaruan RTRW agar sesuai dengan perkembangan wilayah. Pemerintah daerah saat ini sedang berupaya melakukan proses sinkronisasi RTRW dengan provinsi agar kebijakan penataan ruang menjadi lebih relevan.
Dengan pembaruan tersebut, proses penataan wilayah, termasuk di kawasan Balirangen dan Siau Timur Selatan, dapat berjalan lebih jelas, terarah, dan tidak menimbulkan hambatan dalam administrasi pertanahan.
Perspektif Orlando David (Jurnalis Senior)
Ditulis oleh: Jemi Lahutung
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







