Sergai, TRIBRATA TV
Tim Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggulung komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran masjid.
Tiga tersangka ‘pemetik’ yang diamankan, Robi Darwis alias Robi (26) warga Dusun IV, Desa Sukajadi, Jamaludin Sirait alias Jamal (23), Ismail (26) dan seorang penadahnya Elmi alias Fahmi (25) keempatnya warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 4 sepeda motor dari tersangka penadah di kediamannya.
Kasatreskrim AKP Pandu Winata didampingi Kasubbag Humas AKP Sopyan, KBO Reskrim, Iptu Adi Santika, Kanit I, Iptu I Made Dwi Krisnanda STrk, dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021) mengatakan para tersangka komplotan ini merupakan spesialis curanmor di parkiran mesjid yang dilaporkan sejumlah korbannya.
“Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 11 kali di sejumlah mesjid di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Pandu.
Dijelaskannya, awalnya Tim Scorpion menangkap tersangka Robi di Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dikembangkan dan kembali menangkap Jamaluddin alias Jamal dan dari mulutnya diperoleh informasi sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BK 2888 NAK milik korban an. Jefri Santoso telah dijual kepada Helmi alias Fahmi.
Berdasarkan hasil pengembangan kembali tim menangkap tersangka Ismail yang mencuri sepeda motor Honda Verza dan dilakukan penyitaan kunci T.
Dari pengakuan kedua tersangka diketahui, kata Pandu, mereka adalah sindikat curanmor di Mesjid pada waktu Sholat Subuh.
“Ketiga tersangka curanmor terancam pasal 383 KUHPidan dan untuk penadah terancam pasal 480 KUHPidana,” pungkas Pandu Winata.
Empat unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti, Supra 125 X warna les hitam, Supra 125 X warna les merah, Verza 150 les merah, NMax 155 les merah, seperangkat body Honda Supra X 125, 2 baju, 2 baju dan dari hasil kejahatan. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









