Batu Bara, TRIBRATA TV
HZ, pemilik alat berat jenis eksavator galian C yang beroperasi di Dusun VI Benteng, Desa Sipare – pare, Kecamatan Air Putih diamankan oleh Satreskrim Polres Batu Bara
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasi Humas, AKP Fahmi, Senin (28/7/2025).
Disebut AKP Fahmi selain eksavator, 2 unit Dumtruk juga ditahan di Mapolres Batu Bara.
“Ada 6 orang yang diamankan termasuk HZ warga Sei Suka pemilik alat berat eksavator. Seluruh berkas pemeriksaan sudah dikirim di Kejaksaan Negeri Batu Bara dan secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran,” ungkap AKP Fahmi.
Alat berat dan 2 unit dum truk diamankan oleh tim Satreskrim Polres Batu Bara Unit Tipiter pada April 2025 yang lalu.
“Polres Batu Bara tidak akan membiarkan para pelaku Galian C ilegal,”tambah AKP Fahmi. (Pelka)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









