Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Kantor Bea Cukai (BC) Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan (TBA) menggagalkan upaya penyelundupan kulit Biawak ke Malaysia yang dilakukan melalui Gudang di Pelabuhan Teluk Nibung, Minggu (8/2/2026).
Tim Penindakan dan Penyelidikan BC Teluk Nibung mengamankan 2 fiber box yang diduga berisikan kulit reptil jenis Biawak.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan keberhasilan ini berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan yang langsung melakukan pemeriksaan di gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan 2 fiber box yang saat dibuka ditemukan sebanyak 1984 lembar kulit hewan reptil jenis Biawak.
Disebutkan modus pelanggaran yang diduga dilakukan bahwa kulit hewan liar ini akan diselundupkan dengan cara memasukkannya kedalam fiber box dan ditutup dengan pasir serta daging kerang untuk kemudian dikirim melalui pelabuhan Teluk Nibung menuju negara Malaysia, sementara reptil Biawak ini termasuk hewan dalam Apendiks II CITES dan juga merupakan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK)
Menurut Nurhasan, saat dilakukan penindakan, pemilik barang ataupun pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaan barang tersebut tidak ditemukan atau sudah tidak berada di tempat, sehingga barang bukti tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah yang kemudian diserahterimakan kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan untuk diproses lebih lanjut.
Kakan BC Teluk Nibung juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas sinergi dan kewaspadaan di lapangan yang terus meningkatkan pengawasan serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan agar mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku, apresiasi tinggi juga disampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penyelundupan yang terjadi melalui pelabuhan Teluk Nibung.(Sadikun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









