Polres Siantar Gagalkan Peredaran 57,7 Kg Ganja Asal Aceh

- Editorial Team

Kamis, 9 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siantar, TRIBRATA TV
Tim Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Pematang Siantar.

Tak tanggung tanggung, dalam aksi ini petugas Kepolisian amankan 57,7 Kg ganja kering.

2 orang pelaku turut diamankan di dua lokasi berbeda.Lokasi penangkapan pertama adalah di Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Selasa (7/1/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Saragih saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar,Kamis (9/1/2020) sore.

Pengungkapan anja tersebut merupakan atas informasi masyarakat ada laki-laki yang menjual narkoba jenis ganja di Jalan Nagur Gang Manunggal.

BACA JUGA  Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ajak Media Bersinergi

Lanjut Kapolres,Petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Muhammad Riduan alias Dedek (27) warga Jalan Nagur.

“Awalnya dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 dompet warna coklat berisi uang Seratus Ribu Rupiah,”tutur Kapolres.

Dedek kemudian dibawa ke rumahnya. Di kamarnya ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna hijau berisi 37 paket narkotika diduga jenis ganja seberat 53,7 Gram yang dibungkus kertas nasi, 3 lembar potongan kertas nasi, 1 buah mancis dan 1 buah hekter.

“Hasil interogasi kami, Dedek mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Hendri Pramana Putra alias Barat,” ucap AKBP Budi Saragih.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Masih kata Budi Saragih,dari hasil pengembangan pelaku kedua Hendri Pramana Putra alias Barat diketahui merupakan warga Jalan Bangun Abadi Desa Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kemudian,Kasat Narkoba AKP David Sinaga bersama Tim mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan Barat berada didepan rumahnya.

“Pada kamar mandi ditemukan 52 Bal ganja seberat 57.7 Kg dalam 4 goni plastik,” imbuhnya.

Kepada Petugas, Barat mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Abdi.

Namun,saat dilakukan pencarian terhadap rekannya Abdi,pelaku Pramana Putra alias Barat mencoba untuk melarikan diri.

“Petugas kami kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Beli Ekstasi dari Waitress, 9 Orang Diamankan dari THM Studio 21

Keduanya pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower
Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan di Polres Palas
2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Berita Lainnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:17 WIB

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:34 WIB

Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan di Polres Palas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:17 WIB

Opini

Disorientasi Aktivis di Tengah Perubahan Struktur Politik

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:49 WIB