Bengkayang, TRIBRATA TV
Polres Bengkayang Kalimantan Barat memecahkan rekor dua Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dalam Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025, Kamis (8/1/2026).
Dua rekor MURI yang berhasil dipecahkan yakni Pemanenan Jagung Serentak oleh Peserta Terbanyak dan Pemipilan Jagung Serentak Secara Langsung (On The Spot) oleh Peserta Terbanyak.
Kegiatan kolosal ini melibatkan 1.500 petani dari berbagai wilayah Kabupaten Bengkayang serta 250 personel Polri, menjadikannya sebagai aksi nyata kolaborasi besar antara Polri dan masyarakat.
Pengalungan medali dan penyerahan Piagam Rekor MURI dilakukan Direktur Operasional MURI Yusuf Ngadri kepada Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi luar biasa dalam penguatan ketahanan pangan nasional.
Kegiatan yang digelar di Lahan Perkebunan Kampus Shanti Buana, Jalan Bukit Tinggi, Kecamatan Bengkayang, ini dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung Kapolri.
AKBP Syahirul Awab menyampaikan capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen, khususnya para petani yang menjadi garda terdepan ketahanan pangan.
“Rekor MURI ini bukan sekadar prestasi, tetapi bukti bahwa sinergi Polri dan masyarakat mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi bangsa. Polres Bengkayang akan terus berkomitmen mendukung swasembada pangan nasional demi terwujudnya Indonesia sebagai lumbung pangan dunia,” ujarnya.
Selain panen dan pemipilan jagung, kegiatan juga diisi dengan penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada perwakilan petani serta pelepasan pengiriman 100 ton jagung hasil panen menuju Gudang Bulog Cabang Singkawang menggunakan 11 truk.
Total luasan lahan panen pada Kuartal IV Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang mencapai 257,92 hektare, dengan estimasi hasil panen ratusan ton jagung yang tersebar di empat rayon wilayah hukum Polres Bengkayang. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









