Bengkayang, TRIBRATA TV
Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, saat ini tengah menangani kasus pungutan liar (pungli) seorang oknum kepala desa. Pungli itu sempat viral dimedia sosial.
Hal ini disampaikan Wakapolres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2021).
“Kita sedang menangani laporan praktik pungutan liar oleh salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Sungai Betung,” kata Wakapolres.
Menurutnya oknum kades berinisial J, meminta sejumlah uang kepada warga, alasannya untuk alas meja sebesar Rp300 ribu. Selain itu, pungutan biaya pembuatan surat ijin atau keterangan usaha dengan nilai bervariasi mulai dari Rp. 5 ribu sampai Rp.50 ribu.
“Kami sudah melakukan upaya mediasi terlebih dahulu agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau restoratif justice diantara para pihak dengan melibatkan unsur forkopincam di Kecamatan Sungai Betung. Akan tetapi ini keinginan masyarakat agar perkara ini di proses secara hukum,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam kasus ini Polres Bengkayang sudah berupaya memediasi karena nilai kerugian yang tidak seberapa. Namun masyarakat Sungai Betung yang sudah merasa jenuh atas perbuatan oknum kades ini sehingga minta kasusnya diteruskan.
“Proses penyidikan adalah jalan terakhir yang mau tidak mau harus kami laksanakan,” tandasnya.
Oknum kades dikenakan pasal 368, 423 KUHP ancaman maksimal 9 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti hasil video amatir dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut. (Masudy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








