Mediasi Gagal, Kasus Pungli Kades Diselidiki Polres Bengkayang

- Editorial Team

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, TRIBRATA TV

Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, saat ini tengah menangani kasus pungutan liar (pungli) seorang oknum kepala desa. Pungli itu sempat viral dimedia sosial.

Hal ini disampaikan Wakapolres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2021).

“Kita sedang menangani laporan praktik pungutan liar oleh salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Sungai Betung,” kata Wakapolres.

Menurutnya oknum kades berinisial J, meminta sejumlah uang kepada warga, alasannya untuk alas meja sebesar Rp300 ribu. Selain itu, pungutan biaya pembuatan surat ijin atau keterangan usaha dengan nilai bervariasi mulai dari Rp. 5 ribu sampai Rp.50 ribu.

BACA JUGA  Lomba Siskamling, Polsek Air Besar Terima Tim Penilai Polres Landak

“Kami sudah melakukan upaya mediasi terlebih dahulu agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau restoratif justice diantara para pihak dengan melibatkan unsur forkopincam di Kecamatan Sungai Betung. Akan tetapi ini keinginan masyarakat agar perkara ini di proses secara hukum,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam kasus ini Polres Bengkayang sudah berupaya memediasi karena nilai kerugian yang tidak seberapa. Namun masyarakat Sungai Betung yang sudah merasa jenuh atas perbuatan oknum kades ini sehingga minta kasusnya diteruskan.

BACA JUGA  Kematian Sy Junaidi Alqadrie yang Tidak Wajar, Bain Ham RI Kalbar Minta Polisi Untuk Otopsi

“Proses penyidikan adalah jalan terakhir yang mau tidak mau harus kami laksanakan,” tandasnya.

Oknum kades dikenakan pasal 368, 423 KUHP ancaman maksimal 9 tahun dan minimal 6 tahun penjara.

Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti hasil video amatir dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut. (Masudy)

BACA JUGA  Diduga 6 Oknum Kades di Bengkayang Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Harus Beri Sanksi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!