Merangin, TRIBRATA TV
Jajaran Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin bersama Opsnal Satreskrim menangkap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam praktik penambangan emas ilegal.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/01/I/Res.5./ 2026/Reskrim tertanggal 2 Januari 2026.
“Dua orang yang diamankan diduga telah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Kasat Reskrim.
Keduanya, Ahyar Rambe Bin Sapar Rambe, warga Desa Aek Nadenggan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, serta Ahmad Rangga Romadoni Bin Muhamad Rovi (Alm), warga Desa Sungai Pangkah, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Keduanya diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, saat diduga hendak memindahkan alat dan perlengkapan tambang ke lokasi lain.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek XCMG warna kuning, satu set mesin dompeng, mesin genset, puluhan galon, selang, karpet mie, terpal, serta besi penyaring yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya alat berat yang hendak berpindah lokasi. Informasi tersebut juga diperkuat dari rekan media, sehingga tim Tipidter bersama Opsnal Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi singkat dan para terduga pelaku mengakui alat dan perlengkapan tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin.
Polres Merangin menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









