Satpam Harus Paham Makna Lambang Pin Gada

- Editorial Team

Minggu, 8 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Setiap anggota satuan pengamanan (Satpam) harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, sebagai legalitas bahwa dirinya sebagai anggota satpam resmi di badan usaha jasa pengamanan dan kepolisian.

Pendidikan satpam ada tiga jenjang, mulai dari yang paling dasar adalah pendidikan Gada Pratama, dilanjutkan dengan tingkat menengah yaitu Gada Madya dan terakhir adalah pendidikan tingkat manajer yaitu Gada Utama.

Setiap peserta pelatihan, baik itu Gada Pratama, Gada Madya maupun Gada Utama akan mendapatkan Pin yang berbeda-beda sesuai dengan pendidikan yang diikutinya. Warna Pin-nya juga berbeda antara satu dengan yang lain.

BACA JUGA  Polsek Pancur Batu Tangkap Terduga Pembakar Rumah di Sibolangit

Warna pada Pin setiap Gada dibedakan pada warna pitanya. Untuk pita warna biru diperuntukan untuk Gada Pratama, warna kuning untuk Gada Madya sedangkan pita warna merah untuk Gada Utama.

Berikut adalah makna yang tergantung dalam lambang Pin Gada:

Perisai : melambangkan daya tangkal dan daya cegah Satpam dengan warna dasar kuning emas

Gambar dan tulisan GADA : melambangkan kesiapsiagaan dan kedisiplinan anggota Satpam

BACA JUGA  Cemburu, Pria ini Bacok Pengantin Istri Sirinya di Pelaminan

Garis-garis sejumlah 25 : melambangkan tanggal 17 bulan 8, yaitu hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia

Pita dengan tulisan UTAMA, MADYA dan PRATAMA melambangkan keluwesan anggota Satpam dalam bertindak sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki :
UTAMA : mengandung pengertian kualifikasi manajerial, warna dasar pita berwarna merah;
MADYA : mengandung pengertian kualifikasi menengah, warna dasar pita berwarna kuning; dan
PRATAMA : mengandung pengertian kualifikasi dasar, warna dasar pita berwarna biru. (Bonni T Manullang)

BACA JUGA  Berkas Oknum Anggota DPRD Sumut yang Aniaya Polisi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB