Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Pada tahun 80-an hingga tengah tahun 90-an dunia musik Indonesia banyak tumbuh band beraliran rock dengan tampilan para musisinya yang berambut bergenre gondrong.
Salah satunya almarhum Andy Liany yang menjadi musisi, rockstar tanah air di kala itu.
Bakat bernyanyi Andy Liany tumbuh saat masih kecil. Pengembaraan bermusik Andy Liany dimulai sejak bertemu Parlin Burman alias Pay Burman (eks gitaris slank sekarang gitaris BIP).
Memiliki kesamaan visi,akhirnya mereka membentuk Chivas Band yang juga beranggotakan Indra Qadarsih (eks keyboardis Slank, kini pemain keyboard BIP).
Pemuda asal Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau itu memang bergaul dengan anak-anak Gang Potlot dan pantang menyerah mencari jati diri sebagai seorang musisi.
Pada tahun 1993, Andy Liany merilis album solo perdananya bertajuk Misteri dengan lagu jagoan Sanggupkah yang hingga kini masih sering didengar dan dinyanyikan para penggemarnya.
Lagu Sanggupkah meledak dan meroketkan nama Andy Liany menjadikannya idola baru anak muda jaman itu terutama kaum rock n’ roll di belantika musik di era itu.
Andy pun meraup penghargaan untuk tiga kategori sekaligus, sesuatu yang belum pernah diraih oleh musisi lain.
Pada tahun 1994 Andy melahirkan album keduanya berjudul Antara Kita.Penjualan meroket dan diterima dipasaran sebagai penyanyi Rock waktu itu.
Ia terus bekerja keras, tak lupa daratan, berteman dengan semua kalangan, tetap rendah hati.
Andy Liany meninggal pada tanggal 25 Juli 1995 di Karawang Jawa Barat karena kecelakaan.
Jenazah Andy Liany, sempat disemayamkan di rumah duka kawasan Cireundeu Tangerang sebelum pihak keluarga membawa jenazah Andy ke Tanjungpinang.
Setelah jenazah tiba Tanjungpinang dengan pesawat khusus, ribuan masyarakat dan penggemar penggemar musik rock, mengiringi kepergian musisi rock asal Tanjungpinang itu.
Keluarga memakamkan Almarhum di tempat peristirahatan terakhirnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia Tanjungpinang. (M Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









