Medan, TRIBRATA TV
Dewan Peduli Negeri (DPN) bersama KSPSI AGN SUMUT, Persatuan Buruh Peduli (PRABU), Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), Aliansi Wartawan Sumatera (AWAS), Ojol Buruh Bersatu (OBB), dan Front Peduli Wanita menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menyampaikan aspirasi mereka, Kamis (7/5/2026).
Mereka mengadukan pelanggaran yang dilakukan PT. Hugo berupa dugaan penggelapan uang BPJS Ketenagakerjaan dan tidak membayar hak upah karyawan selama 6 bulan.
Dalam aksi tersebut, pihak massa menyampaikan perjuangan terhadap hak-hak karyawan PT. Hugo yang selama ini dikawal oleh KSPSI AGN Sumut kini mulai menemukan titik terang.
Reza Nasution selaku perwakilan dari Kejari Medan menyatakan komitmennya untuk menangani langsung persoalan tersebut.
“Saya berjanji akan menangani kasus ini sendiri,” ucap Reza.
Di tempat yang sama, Rahmad menegaskan, pemilik perusahaan makanan ringan yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso Gang Ladang Medan ini dinilai kerap mengingkari janji dan terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi bang, pemilik PT. Hugo ini merasa kebal hukum. Sudah kami laporkan ke Disnaker, kami lakukan aksi demo, kami datangi BPJS Ketenagakerjaan, tapi tetap juga membandel,” ucap Rahmad.
Sementara itu, Ibu Merry, salah seorang karyawan PT. Hugo yang turut hadir dalam aksi tersebut, mengungkapkan penderitaan yang selama ini dialami para pekerja. Dengan menahan tangis, ia menyampaikan para pekerja sudah lebih dari enam tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji.
“Bukan cuma BPJS kami saja yang digelapkan, Pak. Kami juga sudah enam tahun tidak dinaikkan gaji. Ada yang masih menerima gaji Rp600 ribu, ada yang Rp700 ribu. Bahkan gaji kami sejak bulan Desember juga belum dibayarkan,” ungkap Merry.
Menanggapi hal tersebut, Reza kembali menegaskan pihak Kejari Medan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa para pekerja PT. Hugo.
“Janji saya, kalau kita dizalimi tentu kita akan merasakan sakitnya. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindak pemilik perusahaan ini,” pungkasnya. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









