Banyak Peternak Belum Tahu, Bupati Nias Barat Minta Pihak Terkait Sosialisasi Sertifikat Veteriner

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, TRIBRATA TV

Menanggapi pemberitaan yang beredar berjudul “Diduga Tanpa Dokumen Karantina Puluhan Ribu Telur Ayam Boiler Milik Bupati Nias Barat Diamankan Polres Nias,” Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu menyampaikan klarifikasi.

Ada 5 poin klarifikasi atas berita tersebut.

Pertama, usaha peternakan telur ayam tersebut bukanlah milik Pemerintah Kabupaten Nias Barat, melainkan milik istri saya sebagai pengusaha mandiri yang berdomisili di Kepulauan Nias. Kegiatan usaha tersebut murni untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Kepulauan Nias dan bukan bagian dari kegiatan pemerintahan.

Kedua, terkait dengan persoalan dokumen karantina, hal ini terjadi karena ketidaktahuan mengenai prosedur administrasi yang diwajibkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap produk hasil ternak yang masuk ke suatu wilayah melalui pelabuhan resmi diwajibkan dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dan Surat Izin Sanitasi Karantina.

BACA JUGA  Video: Bupati Nias Barat Lounching Kamadu Beach

Kami menyadari sejak diberlakukannya UU tersebut, belum pernah ada sosialisasi maupun penegakan yang tegas di lapangan terkait prosedur ini, khususnya di wilayah Kepulauan Nias. Informasi terkait kewajiban tersebut pun belum pernah disampaikan secara menyeluruh kepada para pelaku usaha di daerah kami.

Ketiga, perlu juga kami sampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, terdapat indikasi persaingan dagang yang kurang sehat di sektor peternakan dan distribusi telur di Kepulauan Nias, yang menyebabkan munculnya laporan-laporan terkait administrasi dan perizinan.

Kami berharap agar setiap proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme, tanpa ada tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis.

BACA JUGA  9.000 Peserta BPJS PBI Nias Barat Dinonaktifkan Pemprovsu

Keempat, Pemerintah Kabupaten Nias Barat mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kami berharap proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan, tanpa intervensi kepentingan dagang.

Kelima, kami memandang kejadian ini sebagai pelajaran penting untuk memastikan seluruh proses distribusi hasil ternak di Kepulauan Nias ke depan dapat memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun instansi terkait.

Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak Karantina dan instansi terkait guna meningkatkan sosialisasi dan pemahaman para pelaku usaha mengenai prosedur administrasi yang diperlukan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kami percaya bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan instansi terkait akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kepulauan Nias, khususnya dalam sektor peternakan dan pangan.

BACA JUGA  Judi Sabung Ayam di Desa Lasarabagawu Nias Barat Tidak Tersentuh Hukum

Demikian tanggapan ini saya sampaikan dengan penuh rasa hormat dan harapan agar situasi ini dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana. (Faagulo)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru