Nias Barat, TRIBRATA TV
Lokasi perjudian sabung ayam di Desa Lasarabagawu Kecamatan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat terkesan kebal hukum.
Pasalnya aktifitas judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung 3 tahun lebih dan secara terang-terangan bebas beroperasi tanpa tersentuh APH (Aparat Penegak Hukum).
Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, lokasi perjudian sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial MRG.
“Tempat perjudian sabung ayam yang dikelola MRG ini sudah sering diadukan masyarakat akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi,” ucapnya.
Terlihat di area kalangan judi sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan lalu lalang kendaraan terparkir diduga milik para pemain judi.
Perjudian jenis sabung ayam ini pastinya melanggar hukum sesuai Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana. Pasal 303 mengatur tentang penyelenggaraan perjudian, sedangkan Pasal 303 bis mengatur tentang turut serta dalam permainan judi.
Juga Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. (Faagulo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








