Simalungun, TRIBRATA TV
Pasca libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar apel pagi gabungan, Selasa (8/4/2025).
Apel pagi gabungan tersebut dipimpin Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih berlangsung di halaman kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut.
Bertindak sebagai pemimpin apel adalah Kadis Pemuda dan Olahraga, Ramadhan Damanik, dan sebagai perwira apel yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra, Albert Saragih.
Mengawali pidatonya, Bupati mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 minal aidin wal Faidzin mohon maaf lahir batin atas segala kesalahan.
Selanjutnya ia mengajak seluruh ASN untuk kembali melaksanakan tugas pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, setelah libur bersama.
“Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jalan tugas mulia ini dengan hati dan rasa tanggungjawab,”pinta Bupati dihadapan ASN.
Memasuki triwulan kedua tahun anggaran tahun 2025, Bupati mengingatkan ASN, terutama pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan seluruh program kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, jaga good and clean governance dengan baik.
“Tingkatkan kerjasama dalam menjalankan tugas-tugas dan disiplin dalam bekerja. Semoga kita bisa bangkit bersama dengan semangat baru menuju Simalungun maju,” ujar Bupati.
Menurutnya, Semangat Baru Simalungun maju bukan sekedar visi Pemkab Simalungun, namun merupakan semangat dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap Kabupaten Simalungun serta menggambarkan bagaimana Simalungun ke depan.
“Kita harus terus bergerak progresif, setiap waktu yang berjalan harus semakin berkembang dan bermakna,”pungkas Bupati.
Apel pagi gabungan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga bersama Sekda, Esron Sinaga, staf ahli Bupati, para asisten, pimpinan perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Simalungun, diakhiri dengan salam-salaman untuk saling memaafkan.(MB. Sirait)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








