Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat memimpin apel pagi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung pada Selasa (8/4/2025), sebagai awal aktivitas apel pasca libur Idulfitri 1446 H.
Apel ini turut dihadiri oleh Direktur Utama RSUD Tarutung, Wakil Direktur, serta para pejabat struktural di lingkungan rumah sakit.
Dalam arahannya, Bupati JTP Hutabarat menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan berbagai isu kesehatan publik.
“Pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Fasilitas yang sudah tersedia harus dijaga dan dimanfaatkan dengan optimal,” ujar Bupati.
Ia juga menyoroti masih rendahnya tingkat kebersihan di beberapa bagian rumah sakit, termasuk di ruang VIP yang semestinya memberikan kenyamanan maksimal bagi pasien.
“Saya masih melihat banyaknya sampah dan kondisi yang tidak layak, terutama di ruang perawatan kelas atas. Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh unit kerja,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi lintas unit di lingkungan rumah sakit, serta koordinasi aktif dengan Puskesmas di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas sistem kerja dan evaluasi kinerja pegawai, Bupati menyampaikan penilaian P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan lebih berorientasi pada beban kerja masing-masing unit.
“Penilaian kinerja akan kita arahkan berdasarkan beban kerja yang nyata. Maka dari itu, setiap pegawai perlu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” jelas Bupati.
Apel pagi ini menjadi momen refleksi dan motivasi bagi seluruh tenaga kesehatan di RSUD Tarutung untuk kembali menjalankan tugas dengan semangat baru dan komitmen yang tinggi dalam melayani masyarakat Tapanuli Utara. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








