Sat Pol PP Tutup 4 Retail Modern Di Lutim, Asosiasi UMKM: Tindakan Setengah Hati

- Editorial Team

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Setelah beberapa bulan mendapat protes dari sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi UMKM dan Pedagang Luwu Timur, 4 retail modern yang tidak memiliki izin PBG akhirnya resmi ditutup Pemda Luwu Timur.

Penutupan ini sesuai hasil rapat dan petunjuk dari Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam pada hari Kamis kemarin 6 Maret 2025.

“Hari ini Tim Pemkab Luwu Timur yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Perindag UKM, Dinas PTSP, Dinas PUPR bersama Polres Lutim menertibkan 7 toko gerai modern yang ditengarai melanggar Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung,” kata Kasatpol PP Indra Fauzi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (7/03/2025).

Dari 7 toko yang dihentikan untuk sementara operasionalnya terdapat 3 toko yang tidak dapat menunjukkan IMB nya, sehingga kegiatan toko ditutup atau dihentikan pemanfaatan bangunan gedung berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur.

BACA JUGA  46 Rumah di Luwu Timur Hangus Terbakar, 200 KK Mengungsi

Ke 4 toko diantaranya 2 dari Alfamart dan 2 dari Indomaret. Sesuai ketentuan dalam Perda No.15 Tahun 2010 diberikan waktu selama 30 hari untuk memenuhi kewajibannya memiliki ijin Bangunan Gedung atau PBG.

Kasatpol PP juga menjelaskan jika dalam tempo 30 hari dapat memperlihatkan ijin bangunan gedung sesuai ketentuan perundangan yang ada maka aktivitas toko kembali diperbolehkan melanjutkan operasionalnya seperti sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut juru bicara Asosiasi UMKM dan Pengusaha Lokal Luwu Timur, Agil Nugraha dalam keterangannya mengatakan, penghentian ini sifatnya sementara berdasarkan Perda No. 15 tahun 2010 bahwa pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk memperlihatkan izin jika kedepan hingga batas waktu yang telah ditentukan dan jika pelaku usaha dapat memperlihatkan izin maka dapat beroperasi kembali.

BACA JUGA  Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Periksa Konten Kreator Musdiana Fuad

Dikatakannya, seharusnya pemerintah Kabupaten Luwu Timur jika serius sebaiknya mencabut izin ritel tersebut dikarenakan melanggar ketentuan Permendagri No.18 tahun 2022.

“Dalam aksi jilid 4 pada 12 Pebruari kemarin tuntutan kami diterima dimana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur saat itu telah mengakui keliru dalam hal melakukan kontrol terkait maraknya pendirian gerai ritel moderen,” katanya.

Seharusnya kata Agil, di tahun 2022 sudah tidak boleh lagi ada ritel yang berdiri atas dasar izin reguler melainkan boleh berdiri sepanjang dia waralaba. “Bagi kami para pelaku UMKM ini yang diprioritaskan jika memang serius mau ditindaki. Kami juga menaruh curiga ada pihak di tubuh pemerintah kabupaten Luwu Timur yang membantu para pelaku usaha ritel dikarenakan mereka leluasa beroperasi dengan melanggar Perbub No. 93 tahun 2021 dan Permendagri No. 18 tahun 2022,” tambahnya

BACA JUGA  Selain Pengamanan Lebaran Polres Luwu Timur Dirikan Pos Pengamanan Destinasi Wisata

Agil juga menyampaikan pihaknya tetap akan melakukan aksi lanjutan jilid 5 dalam waktu dekat ini. (Mulyadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:33 WIB

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Berita Terbaru