Humbahas, TRIBRATA TV
Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap seorang pria asal Laguboti di Jalam Merdeka Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas karena memiliki sabu, Senin (06/03/2023) sore.
Pelaku AH (28) warga Simpang Sirongit Desa Ompu Raja Hutapea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dari dalam saku celana.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku diamankan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,41 gram dan 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,20 gram.
Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, AH diamankan di RTP Polres Humbahas serta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut. (tbh mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









