Ngaku Pengacara, Dedi Rangkuti Gelapkan Uang Rp52 Juta

- Editorial Team

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, TRIBRATA TV

Malang benar nasib Wahyudin (52) warga RT 15 RW 06 Desa Pematang Sapat Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi. Nasibnya ibarat sudah jatuh ketimpa tangga lagi.

Satpam PTP IV Rimbo Bujang ini mengaku uangnya Rp52 juta lenyap ditipu oleh Dedi Rangkuti yang mengaku sebagai pengacara di Kabupaten Tebo. Uang itu diminta Dedi untuk mengurus masalah Wahyudin agar bisa ditangani Polisi.

“Saya kenalnya dari teman, ia mengaku pengacara dan bisa membantu masalah saya agar ditangani pihak kepolisian,” kata Wahyudin, Selasa (8/3/2022).

Dengan bujuk rayu Dedi Rangkuti memastikan masalah rumah tangga Wahyudin dapat ditangani kepolisian asal Wahyudin memberikan uang kepadanya. “Uang itu katanya untuk biaya operasional polisi supaya masalah saya bisa segera diatensi polisi,” ujarnya.

Sebenarnya Wahyudin agak ragu, namun Dedi berulangkali menemuinya baik di rumah maupun tempat kerja merayunya agar masalah rumah tangga Wahyudin ditangani polisi melaluinya.

“Jangan nilai jumlah uangnya, tapi masalah ini soal harga diri saya sebagai kepala rumah tangga,” kata Wahyudin menirukan ucapan Dedi saat itu.

BACA JUGA  Ditipu Rp600 Juta , ASN Asal Kisaran Laporkan Temannya Sendiri

Akhirnya Wahyudin pun mau mengikuti kemauan Dedi. “Akhirnya saya percaya, apalagi almarhum ayahnya saya kenal. Saya percaya dia bisa menjerat orang-orang yang merusak rumah tangga saya,” ujarnya.

Secara bertahap sejak bulan Juli hingga September 2020, Wahyudin menyerahkan uang dengan total keseluruhan Rp52 juta. Tercatat 13 kali Dedi menemuinya mengambil uang. “Pertama Rp5 juta dan terakhir Rp10 juta, total Rp52 juta. Kadang dia ambil saat saya dirumah, dijalan, atau di tempat kerja. Bahkan pernah sekali dirumah ia datang bersama istrinya,” kata Wahyudin lagi.

Tahapan pemberian uang kepada Dedi Rangkuti

Diakuinya penerimaan uang itu tidak pernah ada kuitansi karena ia percaya pada Dedi. “Ga usah pakai kuitansi dan jangan dibocorkan pemberian uang ini supaya masalah saya bisa ditangani polisi,” alasan Dedi kepada Wahyudin.

Demikian juga Wahyudin tidak memberikan surat kuasa kepada Dedi, karena menurut Dedi tidak perlu. “Kita “main belakang” ga usah pakai surat kuasa,” alasan Dedi.

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat Beri Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Nelayan

Namun setelah ditunggu-tunggu masalah Wahyudin tidak juga ditangani polisi. Wahyudin beberapa kali bertanya kepada Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, Ari Wahyudi bagaimana perkembangan masalahnya, namun Kanit menyuruhnya bertanya kepada Dedi.

“Sementara saya tanya Dedi, disuruhnya saya tanya kanit,” ucapnya lagi.

Setiap kali bertanya pada Dedi, setiap kali juga muncul pertengkaran karena Dedi tidak pernah memberikan kejelasan perkembangan masalah yang ditanganinya.

“Saya datangi rumahnya di Komplek BTN belakang Terminal SKB Kecamatan Sungai Binjai, Bungo tetapi ia malah lepas tangan dan bilang urusannya di polsek,” tandasnya.

Rumah Dedi Rangkuti

Menurutnya, di depan rumah Dedi Rangkuti memang ada tulisan Peradi, namun ia tidak mengetahui apakah Dedi benar-benar pengacara atau tidak.

Karena tidak ada itikad baik Dedi, Wahyudin pun mengadukan hal ini ke Polres Tebo pada 14 Januari 2022. Sesuai Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor STBPP/08/I/2022 tanggal 14 Januari 2022 yang ditanda tangani Brigpol Ari Sadewo, Wahyudi melaporkan Dedi Rangkuti.

BACA JUGA  Kapolsek Tabir Selatan Sambangi Rumah Warga Tidak Mampu

Informasi yang didapat, Dedi Rangkuti telah dikeluarkan dari keanggotaan Peradi dan dikenakan sanksi kode etik. Pasalnya Peradi menerima banyak pengaduan penipuan yang dilakukan Dedi Rangkuti pada kliennya.

Namun saat dihubungi untuk konfirmasi, dua nomer yang diketahui milik Dedi Rangkuti,
0821 2200 ***4 dan 0821 8062 ***8 tidak dapat dihubungi lagi. (edrin/ls)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB