Duh Cabul Lagi, Seorang Pelajar Disetubuhi di Kebun Ubi

- Editorial Team

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

BAS (18) diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (07/02/2022) akibat memperkosa anak di bawah umur.

Korban sebut saja Bunga masih berusia 17 tahun warga Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan,pada hari Selasa (11/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban ke sebuah lokasi pemandian Pulau Batu.

Setibanya di lokasi tersebut, tersangka merayu korban untuk berpindah ke sebuah kebun Ubi yang berdekatan dengan lokasi pemandian.

BACA JUGA  Terduga Pelaku Begal Kelamin, Nyaris Diamuk Massa

“Korban diajak ke kebun Ubi dekat permandian dengan alasan untuk melihat pemandangan,”kata Rusdi.

Selanjutnya, tersangka BAS membuka baju dan celana dalam korban dan langsung melakukan persetubuhan.

Kebun singkong yang menjadi saksi bisu perbuatan bejat BAS ini.

Tak terima atas perlakuan BAS, korban lalu memberitahukan peristiwa itu kepada ayahnya MM dan selanjutnya melaporkan ke Polres Pematangsiantar.

BACA JUGA  Gegara Puntung Rokok, 2 Tewas Terbakar di Dalam Bak Truk

Mendapat laporan itu lanjut Rusdi, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Moses Butar-butar untuk menangkap pelaku.

“Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya ditemukan di Taman Bunga Jalan Merdeka dan langsung diamankan ke Mapolres Pematangsiantar”, ungkapnya.

Dalam kesempatan ini pihak Humas Polres Pematangsiantar juga menghimbau kepada orang tua agar selalu waspada dan menjaga anak dan keluarganya. (Joe)

BACA JUGA  Lecehkan Profesi, Puluhan Wartawan Demo Walikota Siantar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!