Pematangsiantar, TRIBRATA TV
BAS (18) diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (07/02/2022) akibat memperkosa anak di bawah umur.
Korban sebut saja Bunga masih berusia 17 tahun warga Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan,pada hari Selasa (11/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban ke sebuah lokasi pemandian Pulau Batu.
Setibanya di lokasi tersebut, tersangka merayu korban untuk berpindah ke sebuah kebun Ubi yang berdekatan dengan lokasi pemandian.
“Korban diajak ke kebun Ubi dekat permandian dengan alasan untuk melihat pemandangan,”kata Rusdi.
Selanjutnya, tersangka BAS membuka baju dan celana dalam korban dan langsung melakukan persetubuhan.
Kebun singkong yang menjadi saksi bisu perbuatan bejat BAS ini.
Tak terima atas perlakuan BAS, korban lalu memberitahukan peristiwa itu kepada ayahnya MM dan selanjutnya melaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Mendapat laporan itu lanjut Rusdi, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Moses Butar-butar untuk menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya ditemukan di Taman Bunga Jalan Merdeka dan langsung diamankan ke Mapolres Pematangsiantar”, ungkapnya.
Dalam kesempatan ini pihak Humas Polres Pematangsiantar juga menghimbau kepada orang tua agar selalu waspada dan menjaga anak dan keluarganya. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








