Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Sepasang pengedar sabu masing-masing Julida alias Ida (40) dan Hendri (38) diciduk Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
Keduanya tercatat sebagai warga
Jalan Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai.
Mereka diciduk setelah kena
“kibus” saat bertransaksi sabu dipinggir jalan, tak jauh dari kediaman mereka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (19/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Mereka ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” katanya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering transaksi sabu di TKP. Pada saat akan diamankan, kedua tersangka ini sedang berdiri dipinggir jalan.
“Melihat kedatangan petugas, seorang diantara mereka membuang kotak rokok dengan tangan kirinya. Setelah diperiksa ternyata didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram yang dibungkus lakban warna kuning,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui pemilik sabu tersebut.
Barang bukti lain yang disita berupa hp merk Samsung warna putih, kotak rokok Lucky Strike, Lakban warna kuning dan uang Rp20.000,-.
“Kedua tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









