Kena “Kibus” Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap

- Editorial Team

Minggu, 19 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Sepasang pengedar sabu masing-masing Julida alias Ida (40) dan Hendri (38) diciduk Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Keduanya tercatat sebagai warga
Jalan Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai.

Mereka diciduk setelah kena
“kibus” saat bertransaksi sabu dipinggir jalan, tak jauh dari kediaman mereka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (19/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.

BACA JUGA  Patungan Beli Sabu Cepek, Dua Sekawan ini 'Gol' di Polsek Medan Baru

“Mereka ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” katanya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering transaksi sabu di TKP. Pada saat akan diamankan, kedua tersangka ini sedang berdiri dipinggir jalan.

“Melihat kedatangan petugas, seorang diantara mereka membuang kotak rokok dengan tangan kirinya. Setelah diperiksa ternyata didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram yang dibungkus lakban warna kuning,” ujarnya.

BACA JUGA  Tempo Singkat, Polsek Mestong Muaro Jambi Amankan Pencuri Sepeda Motor

Setelah diinterogasi, keduanya mengakui pemilik sabu tersebut.
Barang bukti lain yang disita berupa hp merk Samsung warna putih, kotak rokok Lucky Strike, Lakban warna kuning dan uang Rp20.000,-.

“Kedua tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Eko)

BACA JUGA  Sehari Diburu, Pelaku Pembacokan Hingga Tangan Korban Putus Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru