Usai Transaksi Sabu, Restu Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai

- Editorial Team

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Usai transaksi narkoba jenis sabu, Restu Pringadi aliad Kecik (30) disergap Satresnarkoba Polres Sergai pada Selasa (5/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Pedagang asongan tersebut ditangkap di lingkungan tempat tinggalnya di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti, kotak rokok yang berisikan, kaca pirex, pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop,1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong.

BACA JUGA  Dendam Pernah Diperas, Pemuda Ini Tikam PSK Michat

Dan 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merk Samsung.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, Jumat (8/1/2021), penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan Kecik.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah keberadaannya diketahui tim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti.

BACA JUGA  Ketangkap di KNIA, 4 Kg Sabu Gagal Beredar di Jakarta

Saat dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul dan diterima melalui Yani Tobing, lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah.

Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Kapolres. (Willy Lubis)

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Marelan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru