Kasus Penganiayaan Rawati Mulai Disidang di Gunungtua

- Editorial Team

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Rismasi Nduru alias Ina Ucok Nduru dihadirkan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara pada Rabu (6/1/2021).

Dikonfirmasi TRIBRATA TV via telepon genggam terkait pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh hakim PN Padangsidimpuan Cabang Gunungtua melalui sidang virtual tersebut, korban, Rawati mengatakan pertanyaan hakim sangat baik dan dijawab dengan baik juga. Namun menurutnya ada kejanggalan yang mengganjal dalam pertanyaan tersebut.

“Pertanyaan baik, tapi ada sedikit kejanggalan dalam pertanyaannya kepada saya”, ujar Rawati, Jumat (8/1/2021).

Dalam persidangan tersebut korban merasa puas dengan keterangan dari saksi yang dihadirkan, pun begitu dengan keterangan terdakwa Rimasi Ndruru Alias Ina Ucok Nduru sebagian membantahnya apa yang sudah dilakukannya.

BACA JUGA  4 Bulan Lapor Polisi, Korban Makin Parah Sedangkan Pelaku Berkeliaran

Kemudian semua saksi-saksi dari dari korban penganiayaan hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan. Adapun saksi yang dihadirkan Rawati Nduru (korban), Sonazisekhi Laia, Sekhiaza Tulo Laia, Sokhi Ziduhu Buulolo dan Felius Buulolo.

Selanjutnya, setelah keluar dari ruang sidang korban Rawati Ndruru mendapat informasi yang mengagetkan dan tak disangka-sangka bahwa dirinya dijadikan tersangka atas laporan Rismasi Nduru. Menerima informasi tersebut ia dan keluarga kaget dan tak terima atas keganjilan tersebut.

Bahkan ia juga merasa terkejut dengan adanya pelimpahan perkara dari Polsek Padang bolak.

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Ayah Tiri

Persidangan virtual melalui sistem online itu tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Diberitakan sebelumnya, korban membuat laporan ke Polsek Padang Bolak di Jalan Sisingamangaraja Gunung Tua, dengan No LP : TBL/158/VII/2020/Tapsel/TPS Bolak/Sumut tanggal 07 Juli 2020.

Rawati melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.

“Sudah hampir 3 bulan bang, dan belum juga ditangkap, anehnya setelah tersangka keluar dari tahanan saya dilaporkan balik dengan kasus penganiyaan,” ujarnya kepada TRIBRATA TV via seluler kala itu.

BACA JUGA  Ketua OKK Grib Jaya Medan Kecam Keras Kekerasan Anak di Padanglawas

Korban berharap agar permasalahan yang dialaminya bisa mendapatkan rasa keadilan dan tidak ada keberpihakan aparat penegak hukum. (Bonni T Manullang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB