Polres Aceh Tamiang Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Ayah Tiri

- Editorial Team

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Tamiang Lakukan giat Rekontruksi Kasus Penganiayaan Berat

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Kasus pembunuhan yang dilakukan Rian Syahputra (22) pada ayah tirinya Anwar Sadad (45) direkonstruksi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang, Rabu (20/7/2022).

Rekontruksi digelar di lokasi kejadian di Dusun Mawar, Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 08.10 WIB.

BACA JUGA  Kunjungan Tin Dit Binmas Polda Aceh ke Polres Aceh Tamiang

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, menyampaikan, dalam rekontruksi tersebut tersangka, korban (peran penganti) dan ketiga saksi melakukan adegan dari awal tersangka bangun tidur dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban dibawa ke RSUD oleh para saksi.

Dalam rekontruksi tersebut, Muhammad Isral, menjelaskan tersangka memperagakan 13 adegan untuk menganiaya korban dan ketiga saksi.

“Para saksi yang meliputi, Nurhasanah Hasan (47), Surya Edi Syahputra (20), Muhammad Teza (25), ketiganya warga Dusun Mawar Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Isral.

BACA JUGA  Kunjungi Polres Lhokseumawe, Dirbinmas Polda Aceh Beri Pembekalan Tentang Polisi RW

Rekonstruksi berlangsung dalam keadaan situasi aman terkendali berjalan lancar tanpa ada kendala yang dihadiri, Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kualasimpang Mariono, SH, Pengacara tersangka Suriawati, SH, dan personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang. (H Lubis)

BACA JUGA  Gegara Disuruh Sadap Karet, Pemuda di Nias Utara Bunuh Bapaknya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB