Polres Aceh Tamiang Lakukan giat Rekontruksi Kasus Penganiayaan Berat
Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Kasus pembunuhan yang dilakukan Rian Syahputra (22) pada ayah tirinya Anwar Sadad (45) direkonstruksi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang, Rabu (20/7/2022).
Rekontruksi digelar di lokasi kejadian di Dusun Mawar, Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 08.10 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, menyampaikan, dalam rekontruksi tersebut tersangka, korban (peran penganti) dan ketiga saksi melakukan adegan dari awal tersangka bangun tidur dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban dibawa ke RSUD oleh para saksi.
Dalam rekontruksi tersebut, Muhammad Isral, menjelaskan tersangka memperagakan 13 adegan untuk menganiaya korban dan ketiga saksi.
“Para saksi yang meliputi, Nurhasanah Hasan (47), Surya Edi Syahputra (20), Muhammad Teza (25), ketiganya warga Dusun Mawar Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Isral.
Rekonstruksi berlangsung dalam keadaan situasi aman terkendali berjalan lancar tanpa ada kendala yang dihadiri, Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kualasimpang Mariono, SH, Pengacara tersangka Suriawati, SH, dan personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang. (H Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









