Maros, TRIBRATA TV
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menjadi misteri.
Pasalnya, hingga hari ini, Kamis (8/1/2026) belum juga ada tanda-tanda siapa yang akan terseret dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius penegakan hukum, khususnya bagi Kepala Cabang Kejaksaan Maros di Camba (Kacab Kejari Camba).
Sebanyak 300 warga sudah dimintai keterangan dan rata-rata mengaku membayar Rp600.000 atau di atas ketentuan.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru mengungkap, kasus di Labuaja, nyaris mirip dengan yang di Leang-Leang. Eks Lurah Leang- Leang, Andi Marwati sudah ditetapkan jadi tersangka pada Desember 2025 lalu.
Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan dugaan pungli itu mencakup 768 bidang tanah milik warga. Dari hasil penyidikan awal, pungutan yang dikumpulkan Andi Marwati mencapai Rp395 juta.
“Sesuai regulasi, biaya untuk program PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun warga dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” ujar Febrian dikutip dari targetberita.com
Ia menegaskan tindakan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Namun hal itu justru menimbulkan tanda tanya, mengapa Kejaksaan Negeri Maros saat ditanya wartawan terkait kelanjutan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja Kejaksaan Negeri Maros malah bungkam.
Kini publik menanti keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Maros, apakah kasus dugaan pungli PTSL Desa Labuaja akan ada yang tersangka atau kasus tersebut selesai begitu saja, tanpa ada yang di tersangkakan?”. (Edi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









