Walau 300 Warga Telah Dimintai Keterangan, Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Labuaja Maros Masih Misteri

- Editorial Team

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros, TRIBRATA TV

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menjadi misteri.

Pasalnya, hingga hari ini, Kamis (8/1/2026) belum juga ada tanda-tanda siapa yang akan terseret dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius penegakan hukum, khususnya bagi Kepala Cabang Kejaksaan Maros di Camba (Kacab Kejari Camba).

Sebanyak 300 warga sudah dimintai keterangan dan rata-rata mengaku membayar Rp600.000 atau di atas ketentuan.

BACA JUGA  Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Katingan

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru mengungkap, kasus di Labuaja, nyaris mirip dengan yang di Leang-Leang. Eks Lurah Leang- Leang, Andi Marwati sudah ditetapkan jadi tersangka pada Desember 2025 lalu.

Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan dugaan pungli itu mencakup 768 bidang tanah milik warga. Dari hasil penyidikan awal, pungutan yang dikumpulkan Andi Marwati mencapai Rp395 juta.

“Sesuai regulasi, biaya untuk program PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun warga dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” ujar Febrian dikutip dari targetberita.com

BACA JUGA  Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel

Ia menegaskan tindakan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Namun hal itu justru menimbulkan tanda tanya, mengapa Kejaksaan Negeri Maros saat ditanya wartawan terkait kelanjutan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja Kejaksaan Negeri Maros malah bungkam.

Kini publik menanti keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Maros, apakah kasus dugaan pungli PTSL Desa Labuaja akan ada yang tersangka atau kasus tersebut selesai begitu saja, tanpa ada yang di tersangkakan?”. (Edi)

BACA JUGA  Dugaan Pungli PTSL Desa Slango Merangin Capai Ratusan Juta Rupiah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru