Merangin, TRIBRATA TV
Pembuatan sertifikat PTSL tahun 2022 _ 2023 di Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan disinyalir adanya pungli (pungutan liar) dan kangkangi peraturan 3 Menteri.
Pasalnya, dalam pembuatan sertifikat PTSL pada tahun tersebut Kepala Desa melalui Ketua Panitia EF disinyalir memungut biaya sebesar Rp1 juta kepada warga Desa Tanjung Benuang (C1) yang memiliki kebun di wiilayah Desa Slango.
“Saya menyerahkan uang satu juta kepada Ef untuk pembuatan satu sertifikat karena dia yang ikut mengukur lahan saya waktu itu,” ujar nara sumber.
Sementara itu, pembuatan sertifikat PTSL untuk masyarakat Desa Tanjung Benuang yang mempunyai kebun di Desa Slango dari hasil penelusuran berjumlah lebih kurang 250 orang. Jika dikalikan Rp1 juta berarti kepala desa meraup uang Rp250 juta.
Namun pihak pemerintahan Desa Slango melalui panitia pembuatan sertifikat PTSL tahun 2022 menyatakan bahwa biaya yang dipungut untuk 1 sertifikat senilai Rp250.000
“Pembuatan sertifikat di desa kami biayanya cuma dua ratus lima puluh ribu, tidak ada sampai harga 1 juta itu yuk,” ujar EF. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









