Sanggau, TRIBRATA TV
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau terus fokus
melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih. Hal itu dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu
Sanggau, Saparudin menyampaikan sesuai regulasi, tahapan pencocokan dan
penelitian (coklit) daftar pemilih dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Pada hari ini Sabtu 20 Juli
2024, coklit telah memasuki minggu terakhir dengan sisa beberapa hari lagi bagi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk menyelesaikan tugasnya,” katanya.
Menurutnya, Bawaslu Sanggau
terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan serta pengawasan, kemudian
Bawaslu tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi juga melakukan upaya
pencegahan sebagai deteksi dini.
Kemudian mitigasi terhadap potensi pelanggaran setiap tahapan pemilihan.
Pengawasan melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap
pelaksanaan coklit oleh Pantarlih.
Pengawasan tersebut mencakup daerah secara geografis kesulitan dilalui, kelompok rentan disabilitas, pemilih memenuhi syarat pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta alih status.
Kemudian pengawasan melekat sejak awal hingga berakhirnya masa coklit.
Sedangkan uji petik terlaksanakan mulai hari ke-4, terhadap keluarga yang sudah tercoklit oleh Pantarlih.
Jajaran pengawas pemilihan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih sebagai upaya
pencegahan pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih. Selama kegiatan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih khususnya dimasa
coklit ini.
Saparudin juga menekankan pentingnya kepatuhan prosedur dan mitigasi potensi
pelanggaran. hal itu untuk memastikan tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan demi terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil,” katanya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









