Sibolga, TRIBRATA TV
Upaya membantu pemulihan kondisi anak-anak yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Kota Sibolga kembali dilakukan melalui kegiatan kemanusiaan yang digelar SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sibolga, Sabtu (06/12/2025).
Tim Bhayangkari bersama personel pengamanan melaksanakan monitoring dan pengamanan selama proses penyaluran bantuan berlangsung.
Sedikitnya ada dua kecamatan dan enam titik lokasi yang dikunjungi diantaranya, lokasi pengungsian di Jalan I.L. Nomensen Lingkungan 1 Aek Parira, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara. Kemudian Aula HKBP Sibolga Julu di Jalan I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, SD Swasta HKBP Sibolga di Jalan I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.Kantor Camat Sibolga Utara di Jalan Agus Marpaung, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara.
Juga lokasi pengungsian di Jalan Murai Ujung, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan dan SMP Negeri 5 Sibolga di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Penyaluran bantuan berupa makanan ringan dan minuman susu ini merupakan bentuk kepedulian Yayasan Kemala Bhayangkari terhadap warga yang terdampak bencana, khususnya anak-anak. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menjaga kecukupan gizi anak-anak selama berada di pengungsian.
Total sebanyak 2.000 paket makanan dan susu dibagikan kepada anak-anak di seluruh titik pengungsian.
Melalui kegiatan ini, SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam mendukung kebutuhan masyarakat, terutama pada situasi darurat akibat bencana alam. Semangat gotong royong dan kepedulian sosial diharapkan dapat membantu meringankan beban para pengungsi, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan.(red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









