Lhokseumawe, TRIBRATA TV
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyalurkan bantuan pemulihan bagi korban bencana banjir yang melanda Aceh Utara dan Aceh Tamiang beberapa waktu lalu. Bantuan yang disalurkan meliputi material bangunan, air mineral,nberas, mie instan, serta perlengkapan khusus bagi ibu dan anak.
Untuk Kabupaten Aceh Utara,penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan di Lhoksukon dan diterima Kepala BPBD Aceh Utara, Asnawi, Senin (28/10/2024).
Dalam sambutannya, Asnawi menyampaikan apresiasi dan terimakasih ke PT PIM atas kepedulian dan dukungan yang diberikan kepada masyarakat. “Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat yang tengah berjuang memulihkan diri pasca bencana banjir,”ujarnya.
Sebelumnya, Jumat, 25 Oktober 2024, PT PIM juga menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir dan kerusakan tanggul di Aceh Tamiang.
Bantuan yang diberikan berupa air mineral, mie instan,serta bahan bangunan seperti semen dan seng yang sangat dibutuhkan untuk perbaikan infrastruktur yang rusak.
Bantuan ini diterima BPBD Aceh Tamiang serta Camat setempat. Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Aceh Tamiang,Juli Darmabakti mengungkapkan apresiasinya. “Bantuan material ini memang sangat diperlukan masyarakat dalam memperbaiki pembangunan yang rusak akibat bencana,” jelasnya.
Dedi Ikhsan, mewakili Manajemen PT PIM,menyampaikan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Perusahaan terhadap kondisi masyarakat yang terdampak bencana.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat pemulihan aktivitas sehingga diharapkan dapat segera normal kembali,”ujar Dedi.
Di sela- sela penyerahan bantuan tersebut, tim dari perusahaan juga melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang terdampak bencana yang terdiri dari kelompok ibu dan lansia yang juga menjadi korban dari bencana tersebut.
Sebagai bagian dari dukungan, tim tanggap bencana PT PIM bersama BPBD dan pihak Kecamatan setempat turut meninjau lokasi serta memantau proses perbaikan tanggul sungai yang rusak akibat banjir.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









