Sitaro, TRIBRATA TV
DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah pada Senin (06/12/2021) kemarin.
Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, telah membawa perubahan mendasar dalam proses Pengelolaan Keuangan Daerah yang selama ini dilaksanakan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro Djon Ponto Janis.
Ketua DPRD menyampaikan sidang paripurna ini merupakan amanat peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. “Tentunya, hal tersebut menjadi kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, “tegas Janis.
Dalam sambutannya Bupati Sitaro Evangelian Sasingen melalui Wakil Bupati, John Palandung mengapresiasi pimpinan dan segenap anggota DPRD.
“Disampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro melalui Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, “tuturnya.
Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut disampaikan masing-masing fraksi secara langsung kepada pimpinan.
Dihadapan Wakil Bupati Sitaro, ada beberapa Fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan diantaranya, Fraksi Golkar dengan juru bicara Heddy Janis, Fraksi PDI-P dengan juru bicara Hardi Tatodi, serta Fraksi Perindo dengan juru bicara Yolanda Halim.
Secara umum, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap raperda itu secara normatif. Yakni soal bagaimana mekanisme Pemkab Sitaro mengelola keuangan daerah agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Pada umumnya pun fraksi-fraksi mendukung serta menyetujui raperda ini.
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar juga Fraksi Perindo memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah dibawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati atas komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah untuk menjawab amanat peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.
Wakil Bupati menambahkan mengenai sasaran yang ingin dicapai dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Pengelolaan Keuangan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jemmi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









