Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam suasana hangat penuh semangat kebersamaan, Polres Kabupaten Kepulauan Sitaro menunjukkan bahwa polisi bukan hanya penjaga keamanan, tapi juga sahabat masyarakat. Hal ini terlihat dalam partisipasi mereka pada Turnamen Sepak Bola Mini yang digelar oleh Jemaat GMIST Bethabara Paseng, Jumat (30/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Lokongbanua Paseng ini bukan sekadar ajang olahraga biasa. Di balik tendangan bola dan sorak sorai penonton, tersimpan tujuan mulia: penggalangan dana untuk kelanjutan pembangunan Gedung Gereja GMIST Bethabara Paseng.
Tim Polres Kepulauan Sitaro, di bawah komando Kasat Narkoba Iptu. Recky P. Marthin, S.Pd.K, tampil sebagai salah satu tim peserta. Menariknya, Iptu Recky baru seminggu menjabat sebagai Kasat Narkoba namun telah membaur dalam kehidupan masyarakat dengan penuh antusias.
Pertandingan antara Tim Polres dan Tim Legend Paseng menjadi laga yang menyita perhatian. Dengan skor akhir imbang 3-3, pertandingan berlangsung sengit namun menjunjung tinggi sportivitas. Sorak penonton mewarnai tiap detik permainan, memperlihatkan dukungan moral luar biasa terhadap kegiatan ini.
Turut hadir dalam pembukaan turnamen tersebut Camat Siau Barat, Buyung Kunt Mangangue, perwakilan Polsek Siau Barat Kanit Provos Aipda Teddy Kakomole dan mewakili Danramil 1302-02/Siau Sertu Junaedy, serta tokoh gereja dan masyarakat setempat. Sekitar 100 orang penonton membanjiri lokasi acara, menjadikan hari itu sebagai momentum sosial yang hidup dan menggembirakan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Resor Siau Barat, Ibu Pdt. F. J. Pekeng, S.Th., mengajak seluruh warga untuk mendukung kegiatan dengan semangat, kerja sama, dan sportivitas. Ia menekankan bahwa pembangunan gereja adalah tanggung jawab bersama, dan turnamen ini menjadi salah satu cara kreatif untuk menggalang dukungan.
Camat Siau Barat juga mengapresiasi semangat panitia dan peserta, menyebut kegiatan ini sebagai ajang membangun persahabatan lintas usia dan latar belakang. Ia berharap kegiatan serupa terus berlanjut, menjadi bagian dari upaya mempererat tali sosial di tengah masyarakat.
Iptu Recky Marthin sendiri bukan sosok asing di wilayah ini. Sebelumnya ia pernah bertugas sebagai Kapolsek di Manganitu Selatan dan sempat menjabat di Polda Sulut. Kini, kembali ke kampung halamannya di Paseng sebagai Kasat Narkoba, ia menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keterlibatan sosial, tidak hanya dalam penegakan hukum, tapi juga dalam penguatan komunitas.
Kategori pertandingan yang diselenggarakan mencakup kelompok remaja, umum putra, dan umum putri. Berbagai tim dari desa sekitar turut berpartisipasi. Dari hasil pertandingan hari pertama, laga antara Tim Remaja Paseng dan Tim Remaja Peling dimenangkan oleh Paseng dengan skor 2-0.
Panitia juga telah menyusun langkah-langkah pengamanan yang cukup matang. Selain koordinasi dengan aparat, pengawasan pertandingan dan pengaturan lalu lintas juga dilakukan demi kenyamanan dan keamanan semua pihak. Personel Polres dan Polsek disiagakan sebagai bagian dari pengawalan kegiatan.
Namun, panitia juga menyadari potensi risiko. Beberapa prediksi telah dibuat, termasuk kemungkinan cedera pemain hingga potensi keributan. Dengan kesiapsiagaan yang telah dibangun, harapannya semua potensi negatif bisa dicegah sejak dini.
Turnamen ini diakhiri dengan penendangan bola pertama oleh Camat Siau Barat sebagai simbol dimulainya pertandingan. Kegiatan berakhir pukul 18.00 Wita dalam keadaan aman dan kondusif, tanpa gangguan berarti. Ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar lembaga dan masyarakat bisa berjalan harmonis.
Dengan moto “Bekerja dengan Sepenuh Hati, Ikhlas dan Cerdas, Utamakan Kepentingan Masyarakat, Bangsa, dan Negara,” Polres Kepulauan Sitaro membuktikan bahwa pelayanan masyarakat tak hanya soal keamanan, tapi juga keberpihakan pada kebersamaan dan kepedulian sosial.
Turnamen sepak bola mini ini bukan hanya mencetak gol di lapangan, tapi juga mencetak harapan dan semangat di hati masyarakat. Polisi, jemaat, dan warga bahu-membahu membangun Paseng, satu tendangan kecil untuk tujuan besar: kebersamaan yang terus hidup. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








