Palembang, TRIBRATA TV
Daud alias Daud belong (31) warga Jalan Selatan Desa Sei Rebo Kabupaten Banyuasin Sumsel, harus merasakan dinginnya penjara akibat perbuatannya mencuri sepeda motor (curanmor).
Daud melakukan aksinya di depan Alfamart Jalan Tegal Binangun pada Minggu (29/11/2021) pukul 16.00 WIb lalu, saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko swalayan itu.
Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit reskim Ipda Dimas Ardanu mengatakan pelaku berjumlah 2 orang yang diamankan namun baru Daud yang tertangkap. Sedangkan rekannya Jali (18) saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku Daud ditangkap di kerumahnya, dan saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri serta melawan petugas, maka, saat itu juga diberi tindakan tegas terukur,” ujar Novel.
Menurut Kapolsek pelaku melancarkan aksi dengan modus keliling dan memperhatikan korban. Saat korban masuk ke Alfamart dan Daud menunggu sementara pelaku Jali yang mengeksekusi mencuri sepeda motor.
Dari kejadian ini Ropiahtun (51) warga Tegal Binagun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan plaju mengalami kehilangan motor beat warna biru putih BG 6953 ABM dengan kerugian Rp10.000.000.
Pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara.
Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya dan mendapat bagian Rp800.000 yang dibagi pelaku Jali. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








