Hukum  

Kades Tersangka Pungli Tidak Ditahan Polres Bengkayang

IMG-20240409-WA0076

Bengkayang, TRIBRATA TV

Kepala Desa Karya Bhakti Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang, Kalbar, Jemi Okta Suhardi tidak ditahan walau telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).

IMG-20240227-124711

Kapolres Bengkayang AKPB NB Darma, melalui Kasat Reskrim AKP Antonius Trias Kuncorojati, Jumat (9/7/2021) menjelaskan alasan Kades Karya bhakti tersebut tidak ditahan.

Kata Kasat, Kades Karya Bhakti tidak ditahan karena kooperatif, dan dengan kerugian yang nominalnya dibawah Rp1 juta.

“Kami memang lakukan penanguhan penahanan karena menurut kami penahanan ini akan merugikan negara, karena dia pelayan masyarakat dan masih banyak administrasi yang harus dia urus,” kata Kasat.

Menurutnya, penanguhan penahanan tersebut dilihat dari subjektif penyidik, apakah orang itu bisa melarikan diri atau tidak, apakah menghilangkan barang bukti, dan apakah tersangka akan mengulangi tidak pidana yang sama.

“Untuk kades ini saya rasa tidak akan melarikan diri karena dia pejabat pemerintah desa yang terikat dengan jabatanya, untuk menghilangkan barang bukti tidak mungkin, karena kita sudah mengantongi barang bukti, melakukan tidak pidana lagi tidak mungkin karena nanti hukumannya malah berat lagi,” ungkap Kasat.

BACA JUGA  Kadaluarsa, MA Tolak Gugatan Sengketa Tanah

Antonius mengakui, sebenarnya kasus ini sebelum terbitnya LP sudah beberapa kali dimediasikan pihaknya. Mulai tingkat desa sampai kecamatan bahkan melibatkan kejaksaan, Inspektorat, Pemdes dan kepolisian. Ternyata mediasi tidak mendapatkan titik terang.

Akhirnya berbekal adanya LP dari warga Polres Bengkayang pun mengambil alih dan menaikan kasusnya.

Kasat Reskrim mengatakan kendati dilakukan penanguhan penahanan, tapi bukan berarti menghentikan penyidikan, dan sampai sekarang pun proses kasusnya juga masih tetap berjalan.

“Sebenarnya penyidikan ini dilakukan oleh Tipikor, tapi nilai nominal kerugian terlalu kecil, karena Tipikor biaya penyidikannya mahal, sehingga dengan nilai kerugian tak seberapa, maka akan menghabiskan anggaran negara yang besar. Tapi nanti kalau tidak ada itikad baik dari Kadesnya maka terpaksa akan kita lanjutkan,” tutur Antonius.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Pemerintah Desa Kabupaten Bengkayan, Dodorikus menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades Karya Bhakti tersebut. Hal itu di ungkapkan kepada awak media ini, Jumat (9/7/2021).

Dodorikus pun menekankan kepada semua desa yang ada di Kabupaten Bengkayang tidak boleh melakukan pungutan, walaupun sekecil apapun.

BACA JUGA  Polres Bintan Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan Setahun

“Saya minta kepada semua kades dalam pelayanan harap tidak ada pungutan sekecil apapun karena itu sudah tugas kita untuk melayani masyarakat,” tegas Dodo.

Menurutnya kasus Kades Karya Bhakti tidak dilakukan penonaktifan karena mengingat beberapa faktor, meski tersandung masalah hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi selama belum ditahan maka ia tetap aktif sebagai kades.

“Nanti ketika yang bersangkutan sudah pasti ditahan barulah kita minta BPD membuat surat pemberitahuan kepada bupati melalui camat dengan dasar tersebut. Dan baru kita proses pemberhentian sementara kepala desanya. Sehingga yang menjalankan tugas sementara nanti akan ditunjuk sekdesnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Desa di daerah Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terindikasi melakukan pungli terhadap warga.

Menurut keterangan Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq SH, modus yang dilakukan bervariasi mulai dari meminta uang mengurus permasalahan di kantor desa, surat menyurat dan lainnya.

“Oknum tersebut meminta uang meja setiap kali ada masyarakat yang melaporkan bila terjadi permasalahan yang akan di mediasi olehnya. Sebelum permasalahan dimediasi ia meminta uang alas meja sebesar Rp300.000,” ungkap Kompol Amin Sidiqq kepada awak media pada Selasa (29/6/2021) lalu.

BACA JUGA  Poldasu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disporasu

Wakapolres juga menuturkan, selain uang meja, warga yang ingin mengajukan surat keterangan usaha, diminta uang bervariasi mulai dari Rp5.000 sampai Rp50.000.

“Perlu kami sampaikan disini dengan nilai yang tidak begitu besar, kami sudah melakukan upaya-upaya mediasi terlebih dahulu agar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif justice antara semua pihak, dan kami juga sudah melibatkan unsur Forkopimcam yang ada di kecamatan Sungai Betung, mulai dari Camat, Danramil, Kapolsek, tokoh masyarakat serta tokoh adat,namun tidak ada kata sepakat,” jelasnya.

Ia menambahkan perkara tersebut juga sudah ditarik ke pihak Polres Bengkayang guna di mediasikan kembali karena melihat nilai kerugiannya tidak seberapa.

“Kita juga undang dari Kejaksaan serta Team dari Sapung kabupaten Bengkayang, akan tetap masih tetap masyarakat menginginkan agar perkara ini tetap diproses secara hukum,” ujarnya.

“Adapun ancaman terhadap yang bersangkutan sesuai dengan pasal 468, 423 KUHP ancaman maksimal 9 tahun minimal 6 tahun,” katanya. (Rinto Andreas)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *