Medan, TRIBRATA TV
Polisi segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Disporasu. Untuk itu, pekan ini penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan melakukan gelar perkara.
“Pekan ini, kita lakukan gelar perkara kasus Disporasu,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Rony menyebut, gelar perkara itu dilakukan penyidik sambil menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka.
“Gelar perkara itu dilakukan penyidik sambil menunggu audit pihak BPKP,” ujarnya.
Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, gelar perkara dilakukan penyidik untuk menentukan kasus, dilanjutkan atau dihentikan. Jika kasus sudah tahap penyidikan, gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Tapi, kalau kasus yang ditangani sudah pada tahap penyidikan, berarti gelar perkara itu dilakukan untuk penetapan tersangka,” jelas Nainggolan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana mengakui, penyidik segera menetapkan tersangka. Penyidik Poldasu telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2/2019) lalu.
“Kasus ini sudah sidik dan sudah 20 saksi diperiksa,” katanya.
Diketahui, Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. Mantan Kepala Biro Keuangan Pempropsu itu diperiksa pada Rabu (13/2/2019), selama enam jam.
Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang. (r/eda)