IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kadaluarsa, MA Tolak Gugatan Sengketa Tanah

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Putusan Mahkamah Agung No.23/PTUN/2021 tertanggal 19 Agustus 2021 telah memberikan keadilan bagi pemegang sertifikat hak atas tanah.

IMG-20240227-124711

Keputusan yang diumumkan melalui Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis (19/8/2021) itu, menurut Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, Jonni Silitonga sudah sangat tepat.

“Putusan majelis hakim PTUN itu sudah sangat tepat karena hal ini diatur dalam pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986,” katanya kepada TRIBRATA TV, Jumat (20/8/2021).

Dalam pasal itu dikatakan “sejak yang bersangkutan merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dan sudah mengetahui adanya keputusan tata usaha negara tersebut diubah menjadi dihitung sejak yang bersangkutan mengetahui pertama kali keputusan tata usaha negara”.

Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.03 Tahun 2015 Tentang pemberlakuan Rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai pedoman tugas bagi peradilan Hukum Tata Usaha Negara tentang tenggang waktu mengajukan gugatan.

“Artinya pengajuan gugatan oleh para penggugat sudah lewat waktu atau kadaluarsa,” tandasnya.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan menerima eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat II Intervensi. Kemudian menolak gugatan para penggugat dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara. (Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *