Landak, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang menangkap empat pencuri buah sawit milik PT LIP (Lingkar Indah Plantation), di Kebun Plasma Afdling 6 Blok L 27/28 Dusun Dara Itam, Desa Dara Itam, Kabupaten Landak, Kalbar.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kapolsek Ngabang AKP Prambudi, Jumat (17/5/2024) mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 21 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Ketika itu Satpam kebun melihat mobil pickup Grand Max warna hitam masuk ke area kebun dengan meminta izin untuk mengambil buah sawit milik mereka.
Namun setelah diamati oleh satpam diketahui mobil tersebut memasuki Afdeling 6 Blok L 27/28 dan mengangkut 94 tandan buah sawit dengan berat total 1.490 kg. “Satpam kemudian menghentikan mobil tersebut dan menyuruh para pelaku untuk menurunkan kembali buah sawit yang telah dicuri,” kata Kapolsek.
Keempat tersangka inisial R.A.M (35), S.A.K (34), A.J (42) dan P.A (16).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 tandan buah sawit dan dua buah tonjok dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP.