Asahan, TRIBRATA TV
Penebangan sejumlah Pohon Mahoni yang dilakukan Kades Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, Dedi Hermanto sepertinya akan berbuntut panjang hingga berproses hukum.
Pasalnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Jhony Limbong memastikan penebangan yang dilakukan itu tidak mengantongi izin.
“Wa’alaikum salam. DLH tidak pernah mengeluarkan surat izin penebangan pohon di desa tinggi raja..🙏,” jawab Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan dikonfirmasi wartawan.
Senada, Kapolsek Prapat Janji melalui Kanit Reskrim Ipda Kameda S mengatakan telah menghentikan proses penebangan itu, dan melimpahkan ke Polres Asahan.
“Karena tidak bisa menunjukan izin, penebangan kita hentikan sementara ini. Sudah ada 10 pohon di tumbang. Proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Asahan,” kata Kameda dari seberang telepon, Sabtu (07/12/2024) sekitar pukul 10.36. WIB.
Sebelumnya, Camat Tinggi Raja Rahmat Hidayat Rambe S.IP saat dimintai tanggapannya mengaku, kemungkinan Dedi Hermanto sedang mengurus izin penebangan itu. “Mungkin sedang diurus,” akunya saat dihubungi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









