Dinas LH Asahan Pastikan Kades Tinggi Raja Tak Kantongi Izin

- Editorial Team

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Penebangan sejumlah Pohon Mahoni yang dilakukan Kades Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, Dedi Hermanto sepertinya akan berbuntut panjang hingga berproses hukum.

Pasalnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Jhony Limbong memastikan penebangan yang dilakukan itu tidak mengantongi izin.

“Wa’alaikum salam. DLH tidak pernah mengeluarkan surat izin penebangan pohon di desa tinggi raja..🙏,” jawab Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA  Viral di Medsos, Pelaku Pelemparan Truk Diringkus

Senada, Kapolsek Prapat Janji melalui Kanit Reskrim Ipda Kameda S mengatakan telah menghentikan proses penebangan itu, dan melimpahkan ke Polres Asahan.

“Karena tidak bisa menunjukan izin, penebangan kita hentikan sementara ini. Sudah ada 10 pohon di tumbang. Proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Asahan,” kata Kameda dari seberang telepon, Sabtu (07/12/2024) sekitar pukul 10.36. WIB.

BACA JUGA  Diduga Keletihan, Mahasiswa STIHMA Kisaran Hanyut Ditelan Sungai Silau

Sebelumnya, Camat Tinggi Raja Rahmat Hidayat Rambe S.IP saat dimintai tanggapannya mengaku, kemungkinan Dedi Hermanto sedang mengurus izin penebangan itu. “Mungkin sedang diurus,” akunya saat dihubungi.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru