Hendak Bawa 3 Kg Sabu ke Jakarta, 2 Pelaku Dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Medan

- Editorial Team

Minggu, 9 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, bersama personilnya menggagalkan upaya penyelundupan 3 kg sabu yang akan dibawa ke Jakarta, melalui jalur darat.

Polisi meringkus dua orang tersangka jaringan internasional Malaysia-Indonesia serta mengamankan barang buktinya.

Kompol Oloan Siahaan mengatakan, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat, akan ada penyelundupan sabu yang berasal dari Malaysia akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.

BACA JUGA  Polres Banyuasin Tangkap 3 Pelaku Pengoplosan Pupuk

Kemudian polisi melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang digunakan para pelaku.

Dalam kendaraan roda 4 petugas berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan barang haram tersebut.

Ketika dihentikan, petugas langsung menginterogasi kedua pelaku. Namun kedua pelaku tidak mengakui sedang membawa narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat 3 Kg di dalam mobil yang disimpan ditempat berbeda, Dua bungkus sabu di dalam dinding mobil tepatnya disisi sebelah kanan mobil set jok penumpang bagian belakang, sementara satu bungkus sabu seberat 1 kg yang disembunyikan di bawah kap mesin mobil yang digunakan kedua pelaku,” kata Kompol Oloan, Sabtu (8/5/2021).

BACA JUGA  Pelaku Penikaman di Warnet Diringkus Polsek Sunggal

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke komando, guna penyidikan lebih lanjut. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!