Hendak Bawa 3 Kg Sabu ke Jakarta, 2 Pelaku Dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Medan

- Editorial Team

Minggu, 9 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, bersama personilnya menggagalkan upaya penyelundupan 3 kg sabu yang akan dibawa ke Jakarta, melalui jalur darat.

Polisi meringkus dua orang tersangka jaringan internasional Malaysia-Indonesia serta mengamankan barang buktinya.

Kompol Oloan Siahaan mengatakan, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat, akan ada penyelundupan sabu yang berasal dari Malaysia akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.

BACA JUGA  Kalah Game Online, Bapak Lampiaskan Emosi dan Hajar Anak

Kemudian polisi melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang digunakan para pelaku.

Dalam kendaraan roda 4 petugas berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan barang haram tersebut.

Ketika dihentikan, petugas langsung menginterogasi kedua pelaku. Namun kedua pelaku tidak mengakui sedang membawa narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat 3 Kg di dalam mobil yang disimpan ditempat berbeda, Dua bungkus sabu di dalam dinding mobil tepatnya disisi sebelah kanan mobil set jok penumpang bagian belakang, sementara satu bungkus sabu seberat 1 kg yang disembunyikan di bawah kap mesin mobil yang digunakan kedua pelaku,” kata Kompol Oloan, Sabtu (8/5/2021).

BACA JUGA  Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke komando, guna penyidikan lebih lanjut. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB