Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengikuti penandatanganan kerja sama pembangunan Maluku Integrated Port (MIP) -pelabuhan terpadu yang diharapkan menjadi poros logistik dan maritim strategis di kawasan barat Pulau Seram.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kerja sama strategis ini, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati SBB Asri Arman menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) proyek Maluku Integrated Port (MIP) yang berlangsung di Osaka, Jepang, Selasa (07/10/2025).
Penandatanganan MoU dihadiri Gubernur Maluku, Bupati SBB, serta delegasi teknis dari Pemprov, Pemkab, dan investor dari Jepang. Turut hadir pula pejabat perwakilan kementerian yang membidangi pembangunan infrastruktur dan kelautan.
MoU tersebut ditandatangani Presiden Direktur Shanxi Sheng’an Mining Co., Ltd., perusahaan asal Tiongkok, Wan Ting dan Direktur PT Indonesia Mitra Jaya (IMJ), Adam Prakoso. Kolaborasi kedua pihak ini menandai langkah awal pelaksanaan studi kelayakan awal (Pre-Feasibility Study/Pre-FS) sebagai dasar perencanaan Pelabuhan Terpadu Maluku.
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat konektivitas dan membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia khususnya di Provinsi Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati SBB Asri Arman menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten terhadap proses kerja sama yang ditandatangani hari ini.
“Pemerintah Kabupaten SBB siap mendukung sepenuhnya seluruh tahapan dan kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Bupati.
Proyek Maluku Integrated Port diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi barang, memperluas peluang investasi, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten SBB mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan proyek ini sehingga dapat terlaksana secara optimal dan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.
(Lany)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









