Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, M.T., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten SBB atas kerja sama dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025 tepat waktu dalam Sidang Paripurna.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Seram Bagian Barat, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten SBB, Forkopimda Kabupaten SBB, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, staf ahli bupati, asisten setda, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten SBB, para camat, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pengesahan APBD Perubahan 2025 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta kondisi keuangan daerah.
“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, serta pemikiran dalam pembahasan Ranperda ini. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam upaya kita mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten SBB,” ungkap Bupati, Senin (29/9/2025).
Bupati juga mengapresiasi saran dan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam bentuk pandangan akhir terhadap Ranperda tersebut.
Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang.
“Dengan disetujuinya Ranperda APBD Perubahan 2025 dan angka-angga pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten SBB dan DPRD berkomitmen memperkuat koordinasi dan pengawasan agar realisasi anggaran berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.(Lany)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









