Bos Togel Kutalimbaru Ditangkap?

- Editorial Team

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang pria yang disebut-sebut sebagai bos/agen besar Toto gelap (togel) di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Bos besar, agen togel tersebut berinisial BS diduga warga Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Selain diduga agen besar, ia juga merangkap juru tulis (jurtul) togel.

Hal itu disampaikan salah seorang warga berinisial R pada tim liputan TRIBRATA TV pada Selasa (5/10/2021).

Informasi yang ia dapat, terduga diamankan dari tempat ia biasa menjalankan bisnis haramnya tersebut. BS disinyalir memiliki omset/penghasilan puluhan juta rupiah dari permainan judi togel tersebut. Ia meraup keuntungan tiap kali putaran togel yang berlangsung siang malam.

BACA JUGA  Pemalak Supir Truk Ditangkap Polsek Kualuh Hulu

Belum diketahui secara pasti jumlah uang yang berhasil diamankan dari terduga BS, namun barang bukti berupa sejumlah kertas kupon dan rekapan judi togel diamankan pihak kepolisian.

“Kurang tau juga dari kepolisian mana yang menangkap BS, coba bang tanya’ langsung ke Polsek, Polrestabes Medan dan Poldasu,” katanya.

BACA JUGA  Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Polresta Pekanbaru

Saat dikonfirmasi melalui Whatsaap pada Rabu (6/10/2021) Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles terkait kebenaran informasi atas penangkapan terduga BS bos/agen besar togel Kutalimbaru belom merespon hingga berita dilayangkan ke meja redaksi.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi awak media melalui Whatsaap mengatakan mungkin masih pengembangan.

“Mungkin masih dikembangkan Om,” beber via selular. (Tim)

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Besi Pembatas Trotoar Diringkus Polda Kalbar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB