Galian C Diduga Ilegal Kembali “Makan” Korban, Lemah Pengawasan atau “Pembiaran”?

- Editorial Team

Minggu, 7 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Operasional Galian C berupa tambang batu padas di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan mengalami longsor hingga menelan korban jiwa, Jumat (05/09/2025) lalu.

3 orang pekerja, masing-masing Rizal Siagian (42), Sarpin (52), Konit (40) , ketiganya meninggal dunia di lokasi dan Edianto (40) mengalami luka berat hingga harus mendapatkan perawatan lanjutan ke Rumah Sakit di Kota Medan.

Sejumlah fakta terkait usaha Galian C milik Safii Marpaung (50), warga sekitar lokasi itu menarik untuk diulas.

Pertama, Galian C itu merupakan lokasi bagi masyarakat sekitar untuk mencari nafkah dan sudah ada sejak berpuluh tahun lalu. Hal ini diakui sendiri oleh Kades Marjanji Aceh Rayani Sianipar.

BACA JUGA  Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Mantan Kapolda Kepri, Hendra : "Itu Tidak Benar"

“Masyarakat rata-rata bekerja di tambang ini. Dari saya kecil sudah ada. Sekarang usia saya sudah mau kepala lima. Memang sudah lama,” akunya pada wartawan.

Kedua, meski sempat ditutup usai mengalami kejadian serupa, Jumat (29/09/2023) lalu hingga menelan korban jiwa 2 orang pekerja, lokasi tambang kembali beroperasi, bahkan mempergunakan alat berat Excavator.

Ketiga, Kepala Dinas Pemkab Asahan, Jutawan Sinaga mengakui, jika Izin Galian C tambang tersebut sudah habis sejak tahun 2021 silam.

“Hasil komunikasi kami dengan dinas terkait yang berwenang dalam proses pemberian rekomendasi izin Galian C juga menegaskan, hingga saat ini belum pernah ada rekomendasi yang dikeluarkan atas permohonan penambangan Galian C di wilayah Aek Songsongan,” aku Jutawan.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H Siswa SMP

“Karena itu dapat dipastikan Pemkab Asahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun izin operasional atas aktivitas tambang di lokasi tersebut,” ucapnya lagi, Minggu (07/09/2025) siang.

Terpisah, dikonfirmasi terkait kejadian itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengaku akan menyampaikan di lain waktu. “Perkembangan nanti di rilis kasat pak,” balas Revi singkat melalui pesan Whatsapp.

Terkait usaha Galian C tambang batu padas itu sudah tidak memiliki izin operasional sejak tahun 2021 lalu, alumnus Akpol tahun 2005 yang sebelumnya menjabat Kapolres Nias ini mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman. “Masih proses pendalaman,” akhirnya, sekiranya pukul 15.44 WIB.

Atas kejadian-kejadian dan fakta-fakta itu menimbulkan tanda tanya. Apakah operasional Galian C berupa tambang batu padas itu bentuk lemahnya pengawasan Pemkab Asahan dan penegak hukum, atau memang “dibiarkan” ?, sama-sama kita tunggu akhirnya. (Gondrong)

BACA JUGA  Polres Asahan Kampiun Kompetisi Futsal Piala PN, PWI Merasa "Dicurangi"

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru