Asahan, TRIBRATA TV
Operasional Galian C berupa tambang batu padas di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan mengalami longsor hingga menelan korban jiwa, Jumat (05/09/2025) lalu.
3 orang pekerja, masing-masing Rizal Siagian (42), Sarpin (52), Konit (40) , ketiganya meninggal dunia di lokasi dan Edianto (40) mengalami luka berat hingga harus mendapatkan perawatan lanjutan ke Rumah Sakit di Kota Medan.
Sejumlah fakta terkait usaha Galian C milik Safii Marpaung (50), warga sekitar lokasi itu menarik untuk diulas.
Pertama, Galian C itu merupakan lokasi bagi masyarakat sekitar untuk mencari nafkah dan sudah ada sejak berpuluh tahun lalu. Hal ini diakui sendiri oleh Kades Marjanji Aceh Rayani Sianipar.
“Masyarakat rata-rata bekerja di tambang ini. Dari saya kecil sudah ada. Sekarang usia saya sudah mau kepala lima. Memang sudah lama,” akunya pada wartawan.
Kedua, meski sempat ditutup usai mengalami kejadian serupa, Jumat (29/09/2023) lalu hingga menelan korban jiwa 2 orang pekerja, lokasi tambang kembali beroperasi, bahkan mempergunakan alat berat Excavator.
Ketiga, Kepala Dinas Pemkab Asahan, Jutawan Sinaga mengakui, jika Izin Galian C tambang tersebut sudah habis sejak tahun 2021 silam.
“Hasil komunikasi kami dengan dinas terkait yang berwenang dalam proses pemberian rekomendasi izin Galian C juga menegaskan, hingga saat ini belum pernah ada rekomendasi yang dikeluarkan atas permohonan penambangan Galian C di wilayah Aek Songsongan,” aku Jutawan.
“Karena itu dapat dipastikan Pemkab Asahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun izin operasional atas aktivitas tambang di lokasi tersebut,” ucapnya lagi, Minggu (07/09/2025) siang.
Terpisah, dikonfirmasi terkait kejadian itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengaku akan menyampaikan di lain waktu. “Perkembangan nanti di rilis kasat pak,” balas Revi singkat melalui pesan Whatsapp.
Terkait usaha Galian C tambang batu padas itu sudah tidak memiliki izin operasional sejak tahun 2021 lalu, alumnus Akpol tahun 2005 yang sebelumnya menjabat Kapolres Nias ini mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman. “Masih proses pendalaman,” akhirnya, sekiranya pukul 15.44 WIB.
Atas kejadian-kejadian dan fakta-fakta itu menimbulkan tanda tanya. Apakah operasional Galian C berupa tambang batu padas itu bentuk lemahnya pengawasan Pemkab Asahan dan penegak hukum, atau memang “dibiarkan” ?, sama-sama kita tunggu akhirnya. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









