Polres Sanggau Sanggau, TRIBRATA TV
Polres Sanggau menangkap Hadeli alias Dle warga Dusun Meliau Hulu Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau karena memiliki narkotika jenis Sabu.
Ia ditangkap pada Rabu (2/8/2023) oleh Satresnarkoba Polres Sanggau dengan barang bukti 50 paket sabu.
Hal ini disampaikan Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, Senin (7/8/2023).
Menurutnya dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam dompet berwarna putih.
“Selain itu petugas juga menemukan barang bukti yang lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika, selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres sanggau untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat.
Barang bukti yang diamankan 50 paket plastik bening berklip diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 54,38 gram, sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik dan Dompet kecil warna putih. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









