Modus Beli Sarapan, Pria ini Gelapkan Motor Kekasih

- Editorial Team

Jumat, 7 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, menangkap seorang pria yang diketahui menggelapkan sepeda motor milik sang kekasih.

“Kami tangkap pelaku setelah mendapat laporan dari korban dan langsung kami lakukan penyelidikan dan menangkapnya,”ucap Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan,Jumat (7/8/2020).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB dan pelaku diketahui bernama Agung Pratama alias Arjuna (22) asal Dusun XV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

AKP Josua menceritakan awal kejadian kasus tersebut saat pelaku menelpon korban pada Selasa (28/7/2020) yang bernama Suwarti (47) warga Jalan Danau Maninjau Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu untuk datang ke Jalan Sutoyo depan SPBU.

BACA JUGA  Tim Pemberantas Preman Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 2 Diantaranya Ditembak

“Korban kemudian mendatangi tersangka dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi yang disebutkan pelaku,”ungkap Kassubag Humas itu

Selanjutnya, Suwarti diajak pelaku ke sebuah losmen Delima. Sesampainya disana kata Josua, tersangka Agung kemudian meminjam sepeda motor Suwarti untuk membeli sarapan.

Korban lalu memberikan sepeda motor miliknya dan menunggu pelaku Agung di Losmen itu.Namun Agung tak kunjung kembali.

BACA JUGA  Dua Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi, Ini 23 Lokasinya

“Suwarti lalu pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada Lisma Sari dan Novita Eriska. Ia kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,”ucap AKP Josua Nainggolan.

Setelah mendapat laporan dari korban,petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran petugas, tersangka diketahui hendak menjual sepeda motor itu di Kota Medan.

“Agung ditangkap saat hendak transaksi menjual sepeda motor milik Suwarti,”terang Josua.

Imbuhnya, tersangka Agung diketahui sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Ia baru bebas dari Lapas Kelas II B Tebing Tinggi pada bulan Mei 2020,sebut Josua mengakhiri. (Joe)

BACA JUGA  3 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Anggota TNI Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru