Pemkab Toba Batalkan Pembelajaran Tatap Muka

- Editorial Team

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Pembelajaran tatap muka yang direncanakan mulai digelar 13 Juli 2020 untuk Sekolah Menengah Pertama(SMP) sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan nomor : 800/1038/PGTK/2000, tanggal 30 Juni 2020, terpaksa dibatalkan akibat adanya 4 warga Kabupaten Toba positif Covid-19, Selasa (7/7/2020).

Kadis Pendidikan kabupaten Toba Drs. Parlinggoman Panjaitan, mengatakan untuk pembelajaran tatap muka dibatalkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Kita sudah keluarkan SE nomor : 800/1098/PGTK/2000 tanggal 7 Juli 2020 yang isinya pembelajaran tatap muka dibatalkan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Parlinggoman.

BACA JUGA  Karyawan Toba Pulp Lestari Kembali Salurkan Bantuan Bagi Warga Sekitar

Pembatalan ini disebabkan laporan tim GTPP Covid-19 Kabupaten Toba pada 6 Juli 2020 yang menyatakan 4 warga Toba, positif Covid-19.

Untuk pembelajaran tahun ajaran baru 2020, kembali mode daring. Ia berharap bapak-ibu guru pergunakan dana BOS untuk benar-benar kepentingan pembelajaran daring.

“Membeli paket internet maupun pulsa untuk guru dan anak didik. Sistem menjemput tugas sekolah agar lebih efektif lagi sehingga tidak tertinggal pembelajaran,” tandasnya.

BACA JUGA  75 KK Warga Desa Siantar Narumonda V Kabupaten Toba Terima BLT Tahap Awal

Ia juga minta tetap menerapkan protokol kesehatan, cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.

Pantauan tim TRIBRATA TV Online, akibat 4 warga yang positif di Kaabupaten Toba, banyak yang menyesalkan proses pembelajaran kembali ke sistem daring. Mereka menilai sistem ini tidak efektif, terlebih di Kabupaten Toba masih sulit jaringan internet. (Berlin Yebe )

BACA JUGA  Sereida Tambunan Bagikan Kacamata Baca Gratis ke Warga Ajibata

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru