Polisi Akan Lanjutkan Kasus Penggrebekan Judi Mesin Ikan di Dagang Kerawang

- Editorial Team

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang masih memproses kasus judi mesin tembak ikan pasca digerebek Tim Bringas pada Senin (19/6/2023) malam lalu.

Selain mengamankan pemain dan mesin judi tembak ikan, Tim Bringas Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang juga mengamankan penyelenggara saat penggerebekan di Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (6/7/2023) malam menyebutkan jika kasus itu bisa diproses dan dilanjutkan hingga ke persidangan atau pengadilan.

BACA JUGA  Judi dan Narkoba Marak di Kabupaten Karo, Tanggungjawab Siapa?

Sebab, lanjut perwira menengah jebolan akpol itu, judi tembak ikan bisa dilanjutkan ke persidangan jika pemain dan penyelenggara diamankan. Namun jika hanya mesin tembak ikan yang diamankan tidak bisa diproses dan dilanjutkan ke persidangan.

Untuk kasus judi tembak ikan yang digerebek di Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, menurutnya, sampai sejauh ini masih diproses dan akan dilanjutkan ke persidangan karena pemain, penyelenggara dan barang bukti mesin tembak ikan turut diamankan.

BACA JUGA  Pikul Sawit Kebun, Anak Desa Tanjung Gusti Diantar Ke Polsek Galang

“Kasus judi tembak ikan ini masih diproses dan tidak diekspos untuk menjaga ketersinggungan,” jawabnya.

Disinggung apakah benar dari lokasi judi tembak ikan itu diamankan lima orang? Kompol I Kadek Heri Cahyadi SiK, M.H, mengatakan bahwa mereka masih terus diproses.

“Beberapa berkas perkara judi tembak ikan yang kita tangani dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan sudah lengkap, asalkan ada pemain, penyelenggara dan barang bukti,” pungkasnya. (Febri)

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Ciduk 22 Pemain Judi Online Higgs Domino

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru