Palembang, TRIBRATA TV
Jagat media sosial di Palembang tengah dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi satu menit yang memperlihatkan aksi pemukulan oleh seorang pengusaha turunan Cina terhadap seorang pria di kawasan galian tanah (galian C).
Belakangan diketahui, pengusaha Cina tersebut adalah Junaidi, alias Ajun, sementara pria yang dipukul adalah Irza Prasetya, mantan sopir di perusahaannya, PT Catur Putra Manggala.
Aksi main hakim sendiri ini dipicu oleh dugaan penggelapan satu unit dump truk operasional perusahaan dengan nomor polisi BG 8907 UA.
Ajun mengaku emosi lantaran Irza diduga nekat membawa kabur kendaraan tersebut sesaat setelah diterima bekerja dan diberikan uang operasional sebesar Rp600 ribu.
“Mobil itu sempat menghilang. Kami cari hingga akhirnya ditemukan bersama pelaku di wilayah Betung, Banyuasin. Kerugian perusahaan akibat kejadian ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Ajun saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Menyikapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang kini turun tangan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menegaskan pihaknya menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat.
Kombes Nandang mengimbau agar setiap permasalahan hukum diselesaikan melalui jalur yang benar, yaitu dengan melapor ke pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami akan memproses setiap laporan yang masuk secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
Saat ini, pihak perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul informasi bahwa pelaku, Irza, diduga pernah terlibat kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan resmi serta menelusuri latar belakang kasus tersebut. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







