Medan, TRIBRATA TV
Akibat seringnya lampu listrik padam, membuat warga Kota Medan, Sumatera Utara ini gerah, kesal dan marah. Warga bernama Reza Nasution itu mendatangi Kantor PT. PLN ULP Medan Johor, Sabtu (6/6/2026). Ia memprotes pelayanan PT. PLN karena seringnya pemadaman listrik di kota Medan.
Bentuk protes ia lakukan, setelah tiba di kantor PLN ULP Medan Johor, Reza Nasution membuka baju dan telanjang dada. Aksi itu memantik kehebohan dari masyarakat sekitar sebagai bentuk dukungan kepada Reza Nasution yang berani memprotes keras para petugas dilokasi.
Hal itu dilakukannya demi untuk membela kepentingan masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, yang turut merasakan amburadulnya pelayanan PLN saat ini terhadap masyarakat. Dampak pemadaman listrik tersebut sangat berdampak bagi masyarakat.
Kepada wartawan, Reza Nasution mengungkapkan kekesalannya, terkait pelayanan PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik di republik ini.
”Ini sangat merugikan masyarakat. warga sudah cukup menderita akibat dampak yang ditimbulkan. Mulai dari terganggunya aktifitas rumah tangga, peralatan listrik yang rusak, karena bolak balik mati listrik sampai usaha-usaha kecil yang merugikan gara-gara listrik padam, apa lagi alasan kali ini,” kata Reza Nasution kesal.
Reza menekankan, agar PLN jangan lagi siksa masyarakat. Warga butuh kepastian, solusi nyata, dan tanggung jawab dari PLN atas dampak yang dirasakan.
Ketua Forum Pemantau Aparatur Negara (FPAN) mengingatkan, apabila persoalan serupa kembali terjadi dan tidak ada langkah nyata dari pihak PLN, maka FPAN bersama DPN akan menggelar aksi yang lebih besar sebagai bentuk protes dan pembelaan terhadap masyarakat yang terdampak.
“Jika ini kembali terjadi, kami dari DPN akan menggelar aksi besar. Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban tanpa adanya kepastian dan tanggung jawab yang jelas,” tuturnya.
Pemadam listrik ini diketahui sangat merugikan masyarakat, dibeberapa tempat diketahui ada yang dua kali pemadaman, dengan jarak hidup yang sangat pendek.
Sayangnya aksi Reza itu tidak mendapati tanggapan dari PT. PLN ULP Medan Johor, meski ketua FPAN sudah berorasi tinggal 1-2 jam. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









