Labura, TRIBRATA TV
Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X, Resort Labuhanbatu meringkus pelaku curat, Senin (6/6/2022) sekira pukul 04.00 WIB dari rumahnya, di Dusun Sosopan Desa Pasang Lela Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Informasi dihimpun di Mapolsek NA IX- X, pada Minggu 22 Mei 2022, terjadi pencurian di dalam rumah Ika Zahara di Gang Nenas. Korban mengetahuinya sekira pukul 05.00 WIB. Pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Barang yang diketahui dicuri 2 unit ponsel merk VIVO, kerugian sekira Rp4 juta. Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan membuat laporan di Polsek NA IX-X.
Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansih SIK melalui Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan pelaku Zul Prihatin alias Zul Baling (37) diringkus di rumahnya.
“Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 unit ponsel merk VIVO milik korban,” jelas Iptu Gunawan Sinurat.
Menurut Kanit, tersangka adalah residivis kasus curat dan mengaku seorang diri mencuri di rumah korban. Ia masuk dari pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan linggis. (Bahri Matondang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









